POJOKSATU.ID, Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, senilai Rp2.885.964. Upah tahun depan sedikit mengalami kenaikan sebesar Rp126.978.
Sementara sebelumnya, di tahun 2023 lalu, upah para karyawan hanya Rp2.758.985. Hasil penetapan ini akan dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Baca Juga: Tiga Usulan UMP DKI Jakarta Tahun 2024, Hasilnya Cuma Naik Rp165 Ribu
Andap mengatakan, sebelum penetapan UMP 2024, didahului dulu rapat pleno dewan pengupahan bersma pemerintah, pekerja/buruh, asosiasi pengusaha dan akademisi. Seluruh stackholder menyepakati adanya kenaikan upah
"Alhamdulillah, UMP Sultra mengalami kenaikan menjadi Rp.2.885.964. Semoga hal ini menjadi sesuatu yang positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sultra," katanya dalam keteranganya yang dikutip Pojoksatu.id, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: Mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi Digadang Jadi Ketua Tim Pemenangan Anies-Muhaimin
Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang akan membuka lapangan kerja baru.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, untuk karyawan yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih pengusaha wajib menerapkan struktur skala upah.
Adapun kenaikan upah, lanjut Andap menjelaskan bahwa, ada beberapa indikator yang dihitung dalam menetapkan besaran UMP 2024. Semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang ditetapkan formulasinya oleh pemerintah.
Baca Juga: Lampaui Target, Dispar Sultra Catat 9,2 Juta Pelancong 2023
Tentu kata dia, penetapan upah ini tetap merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi dan Tata Cara Penetapan UMP Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
“Didasari regulasi dan ketentuan yang ada, serta menghitung angka dengan rumus yang telah ditetapkan, maka besaran UMP di Sultra dengan nilai tersebut," pungkas mantan Kapolda Sultra itu.




