POJOKSATU.id, JAKARTA-- Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan bocornya Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden 2024 mendatang.
Laporan tersebut telah dilayangkan oleh pelapor seorang pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) bernama Maydika Ramadani ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (13/11/2023).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Lapotan Polisi STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM POLRI. Kini penyidik mulai melakukan penyelidikan laporan tersebut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Tiba-tiba Prabowo Sanjung Dakwah NU yang Moderat, Sampai Bilang Pernah Masuk Kamar Gus Dur
Jenderal bintang satu ini menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Setidak sudah lima saksi yang telah diperiksa kasus tersebut. Sayangnya Brigjen Pol Djuhandhani tak membeberkan identitas saksi- saksi yang diperiksa.
"Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi," tuturnya.
Tak hanya itu, penyidik juga mulai melengkapi administrasi penyelidikan kasus tersebut, guna mencari ada tidaknya tindak pidana.
"Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan, ini sedang dipelajari," tuturnya.
Baca Juga: Selain Pencopotan Baliho, Ganjar -Mahfud Mendapatkan Banyak Tekanan di Daerah
Sebelumnya, kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas batas usia capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, palapor Maydika menilai telah terjadi pelanggaran pidana terhadap Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara. Adapun pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Dirkrimsus Polda Metro Kabarnya Diteror Atas Kasus Firli Bahuri, Begini Faktanya
Hasil putusan, Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat atas putusannya soal batas usia cawapres.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly, Selasa (7/11/2023).
Adapun sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegasnya.***



