POJOKSATU.ID - Polda Jawa Barat terus melakukan penyelidikan terkait adanya campur tangan tiga anggota Polri, yang datang ke TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tahun 2021 lalu.

Tiga anggota Polri tersebut, tidak ada izin untuk masuk ke TKP kasus pembunuhan di Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa tiga Polisi yang datang ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, melakukan pembersihan TKP.

Baca Juga: Berhasil Sita Aset 34 T, Masa Kerja Satgas BLBI Perlu Diperpanjang untuk Kepentingan Negara

"Ketiga Polisi ini berdinas di Subang, ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jabar, " jelasnya, Jumat 17 November 2023.

Kabid Humas menambahkan, bahwa ketiga anggota polisi ini melanggar prosedur dan etik.

"Ketiga anggota ini melanggar prosedur dan etik karena membersihkan tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di jalan Cagak, Kabupaten Subang, " paparnya.

Saat ditanya tentang identitas ketiga polisipolisi tersebut, Kabid Humas enggan menjelaskan secara rinci.

Baca Juga: Antisipasi Musim Hujan dan Jaga Kesehatan Masyarakat, Yon Arhanud 14/PWY Bersihkan Bantaran Sungai

"Satu orang perwira, dan dua orangb bintara. Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," terang Kabid Humas Polda Jabar.

Menurut Kombes Ibrahim, bahwa pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.

"Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan tidak diperbolehkan," jelasnya. . Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," jelasnya. ***