POJOKSATU.ID- Majelis Ulama Indonesi malah kurang setuju usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jamaah Indonesia sebesar Rp105,09 juta.

Pasalnya usulan Kemenag itu dinilai terlalu mahal, dan pastinya akan memberatkan jamaah haji Indonesia.

"Kenaikan ongkos haji di atas 100 jt itu termasuk mahal," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kyai Cholil Nafis dalam akun  Twitternya atau X pribadinya @cholilnafis dikutip, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Nyambel Tinggal Petik! Ini Dia Cara Mudah Menanam Cabai di Rumah agar Cepat Berbuah

Kyai Cholil Nafis menyarankan, kalau pun subsidi ongkos haji dicabut, setidaknya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 ditekan lebih murah lagi.

"Kalaupun pemerintah tak mau mensubsidinya tapi ongkosnya ditekan lebih murah lagi," tulisnya.

Kyai Cholil Nafis lantas memberikan solusi, jika Kemenag memang benar-benar akan memperjuangkan biaya haji itu murah.

Solusinya, kata dia, mengurangi hari pelaksanaan haji, misal dari 1 bulan di tanah suji menjadi 20 hari.

Baca Juga: Ketika Istri Andre Taulany Langsung Kena Ulti Gegara Julid dengan Barang Mewah yang Dipakai 'Crazy Rich Aceh' Shella Saukia

"Caranya ialah mengurungi hari pelaksanaan haji, upamanya hanya 20 hari saja," tuturnya.

Solusi lainnya, lanjut, jumlah petugas haji dari Kemenag harus dikurangi, hal ini juga menjadi solusi untuk murahnya ongko haji warga Indonesia.

"Petugas haji dikurangi jumlahnya, atau makannya lebih murah," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 mendatang mengusulkan biaya per Jamaah sebesar Rp. Rp105.095.032,34

Usulan BPIH ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dalam rangka Penjelasan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445H/2024M di Gedung Nusantara 5 DPR RI Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Artis Leon Dozan Aniaya Kekasihnya, Diduga Putra Willy Dozan Gunakan Narkoba, Umpat Polisi dengan Sebutan Ini

"Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024M yang telah melalui proses kajian. Usulan pemerintah rata-rata biaya. Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp105.095.032,34," kata Menag. ***