POJOKSATU.id - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) menilai pernyataan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono itu tidak bisa dipidanakan, apabila pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan.

Ini juga mengacu pada Surat Telegram (ST) Polri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 Jo ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yang memuat soal penundaan proses hukum Pemilu 2024.

"Aiman tidak bisa dipidana apabila pernyataannya benar dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution kepada pojoksatu.id, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Bukan cuma Open BO, Wanita di Cirebon Hina Islam dan Nabi Muhammad Marah Dengar Pengajian dan Lihat Orang Salat

Sebaliknya, kata eks Ketum Barisan Nasional Ganjar Pranowo (Barnas GP) ini, Aiman Witjaksono bisa dipidanakan jika tudingan dan pernyataanya itu menimbulkan kericuhan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Jika itu terbukti, maka eks presenter televisi itu bisa dijerat ancaman pidana.

"Sebaliknya, Aiman dapat terjerat pidana apabila pernyataannya menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Nama Asli Wanita di Cirebon Hina Islam dan Nabi Muhammad Ternyata Janda Umur 41 Tahun tapi Tetap Open BO Michat

Karena itu, Pitra menyarankan sebaiknya Aiman membuka identitas petinggi Polri yang tidak netral ke publik.

Hal ini guna untuk membuktikan tudingannya itu menjadi terang benderang, siapa sosok oknum polisi yang tidak netral itu.

"Saya menyarankan Aiman segera membuka nama oknum polisi yang tidak netral ke publik," tegasnya.

Baca Juga: Kedapatan Nonton Konser Coldplay, Cak Imin: Cuman Temani Anak dan Istri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima 6 laporan polisi terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

6 laporan polisi tersebut diterima secara berturut-turut oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2022) sejak pukul 16.00 WIB.***