POJOKSATU.id, JAKARTA-- KPK mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim PN Jaksel telah memutuskan menolak gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Mentan SYL pada Selasa (14/11/2023).

Jubir Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan perkara dugaan korupsi di Kementan dengan tersangka SYL dan kawan-kawan, yang telah diputus hari ini.

"Apresiasi ini atas profesionalitas dan independensi hakim yang telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukumnya. Mengingat di sisi lain, kami mendapat informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan hakim," kata Ali kepada wartawan, Selasa (14/11).

Baca Juga: Sekjen PKB Beberkan Alasan Surya Paloh Tak Dampingi Anies Baswedan-Cak Imin ke KPU

Dalam pembuktian perkara itu, KPK menyampaikan 164 bukti di depan persidangan. Hal tersebut menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara tersebut sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi.

Dikatakan Ali, putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur.

“Namun juga putusan ini adalah asa untuk menjaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas Jubir KPK Ali Fikri.

Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK.

Baca Juga: Gibran Ungkap Alasan Tunjuk Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak Jadi Juru Bicaranya, Oh Ternyata Gara-gara Ini

Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Hakim menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.***