POJOKSATU.id, JAKARTA – Yogi Ari Rukmana selaku pelapor ke Bareskrim telah menjadi tersangka di KPK.

Deolipa Yumara meminta agar dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dihentikan.

Deolipa Yumara yang merupakan kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso meminta agar dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana, terhadap kliennya di Bareskrim Polri dihentikan.

“Kami dari Ketua Tim Advokasi IPW, kita meminta Mabes Polri, Kabareskrim supaya menghentikan perkara dengan terlapor adalah Ketua IPW Sugeng Santoso. Kita minta dihentikan," kata Deolipa di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Awkarin Temukan Bukti Sang Asisten Pribadi Menipunya sejak 2022, Mencuri Kode dari Ponselnya untuk Transfer Ilegal

Adapun laporan di Bareskrim dengan surat nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM itu dilayangkan oleh Yogi Ari Rukmana, tanggal 14 Maret 2023.

Menurut Deolipa, Wamenkumham dan Yogi Ari Rukmana sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tudingan pencemaran nama baik terhadap Sugeng di Bareskrim tidak bisa dibuktikan lagi.

Kasus yang dilaporkan Sugeng ke KPK adalah Wamenkumham Cs diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.

Baca Juga: 5 Tips Menjadi Mahasiswa Aktif di Kampus dan Menjalin Banyak Relasi, Nomor 4 Sangat Bermanfaat!

Dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej.***