POJOKSATU.id - Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY tengah menjadi sorotan publik usai viralnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA kepada mahasiswi.

Pihak universitas juga masih menyelidiki kasus tersebut, hingga saat ini belum diketahui identitas dari mahasiswi yang diduga jadi korban pelecehan tersebut.

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi mengatakan, pihaknya tetap akan menyelidiki apapun informasi yang beredar terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Termasuk menyelidiki identitas dari terduga korban yang saat ini masih diselidiki.

Baca Juga: Ganjar Untuk Semua Gencarkan Deklarasi Dukungan Ganjar-Mahfud di Banten

Ali menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini. Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Polda DIY.

Seperti diketahui, sempat ada unggahan pesan di lini masa X oleh sebuah akun yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya.

Dalam pesan tersebut, diduga korban yang mengaku sebagai mahasiswa baru tersebut mengalami pelecehan seksual setelah berkenalan dengan kakak tingkatnya lewat acara yang digelar di kampus.

Ali menyebut, dalam pesan yang sudah dihapus tersebut, disebutkan nomor induk mahasiswa (NIM) dari terduga pelaku sehingga bisa dilacak. Namun sang korban belum diketahui identitasnya.

Baca Juga: Megawati Sebut Ada Tanda Kecurangan di Pemilu 2024, Analisa Pengamat Mengarah ke Jokowi

Usut punya usut, ternyata pemberitaan yang viral di media sosial itu adalah hoaks atau berita bohong.

Pihak kepolisian memastikan informasi dugaan pelecehan seksual yang diposting di media sosial dan sempat viral dengan korban mahasiswa baru dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merupakan hoaks.

Dari kejadian tersebut, polisi menangkap dan menetapkan mahasiswa berinisial RAN laki-laki, berumur 19 tahun, yang merupakan warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks.

Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting informasi yang sempat viral di media sosial tersebut.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan sampai dengan saat ini korban pelecehan seksual yang diposting di media sosial belum dapat ditemukan. Selain itu, korban juga belum melapor ke polisi.

Baca Juga: Terus Dihujat Fans Fuji, Ini Alasan Marissya Icha Tak Menonaktifkan Kolom Komentar Instagram-nya

Pada 12 November 2023 korban MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan ke Polisi.

Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN yang berstatus sebagai mahasiswa.

RAN juga ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial.

Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN. Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

Tersangka RAN sengaja membuat berita hoaks karena sakit hati tidak diterima masuk di BEM. Idham Mahdi mengatakan jika motif RAN berbuat demikian karena sakit hati.

Dalam kasus ini MF yang bermula sebagai pelaku justru berbalik menjadi korban berita bohong.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku terancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan mengatakan bahwa MF selaku korban merasa terpukul karena berita hoaks ini.

Pihak BEM, lanjut Doni, ke depan akan memberikan pendampingan kepada korban. Doni juga mengatakan selama ini baik BEM maupun pihak kampus terus berkomunikasi dengan korban.

Lebih lanjut, terkait status keanggotaan BEM MF yang sebelumnya dibekukan nantinya akan dikembalikan.

Mencuatnya kasus ini membuat identitas baik foto dan data korban MF tersebar di media sosial. Dia awalnya dikecam namun pada akhirnya terbukti jika kabar itu hoaks.

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi, mengatakan kampus akan berkonsultasi untuk memulihkan nama baik korban.

Di sisi lain, Ali bersyukur dengan terbongkarnya kasus ini memastikan tidak ada korban kekerasan seksual di FMIPA UNY seperti yang diunggah di media sosial.

Soal kasus hukum, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian. Sementara untuk proses akademik pelaku akan didiskusikan dengan pimpinan fakultas dan universitas.***