POJOKSATU.id, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung Israel.

Haram membeli produk Israel ini terdapat dalam fatwa 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11) menyampaikan mengenai fatwa membeli produk Israel ini.

Baca Juga: Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP di Depok

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Profesor Niam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,” katanya.

“Maka, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Irman Gusman Daftar Caleg DPD dari Sumbar, Namun KPU Coret Namanya, Ini yang Dia Lakukan

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, bisa dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan Salat Gaib untuk para syuhada Palestina," kata Niam.

Masih dalam fatwa 83/2023, MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemilu Ajang Hindari Pemimpin Jahat, Sindir Siapa?

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah berjanji tidak akan menyerah meskipun ada seruan untuk gencatan senjata.

Pejabat Israel mengatakan hal itu buntut serangan Hamas pada 7 Oktober yang menyebabkan 1.400 orang tewas di Israel, yang menurutnya sebagian besar warga sipil, dan menyebabkan lebih dari 240 orang disandera.***