POJOKSATU.id, JAKARTA— Polisi menyebutkan 12 senpi milik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata legal. Namun KPK menyebut akan menelusuri dugaan gratifikasi di senpi ini.

KPK bakal mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait hibah senpi yang diterima Syahrul Yasin Limpo. Sebab ada sebagian senpi itu merupakan hibah atau pemberian.

Dilansir dari RMOL, terdapat satu senpi yang diduga merupakan hibah, yakni senpi P3A Pindad caliber 32mm nomor CA.Q004342 dengan kartu senjata nomor IKHSA/5202-A/IV/2021 atas nama Syahrul Yasin Limpo yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.

Sedangkan surat izin hibah tersebut bernomor SI/1369/IV/YAN.2.7./2021 yang berasal dari seseorang berinisial FJ.

Baca Juga: Prabowo Puja-puji Jokowi di Perayaan HUT Golkar : Bapak Kalahkan Saya, Tapi Bapak Ajak Saya Berteman

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan respon atas pernyataan pihak Polri yang menyatakan bahwa 12 senpi yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Mentan adalah legal.

"Tadi disampaikan bahwa sudah dijelaskan dari pihak Kepolisian bahwa 12 senpi itu adalah legal. Artinya itu kepemilikannya legal, ada surat-suratnya, kelengkapannya,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).

“Nah tetapi proses mendapatkannya tadi betul juga misalkan dihibahkan. Apakah dengan hibah itu masuk kategori nanti ke gratifikasi atau tidak, itu yang sedang kita dalami," tambah Asep.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal adanya salah satu dari 12 senpi yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Mentan SYL merupakan hasil hibah, KPK membenarkan.

Baca Juga: Ini Pesan Khusus Presiden Jokowi di Perayaan HUT ke-59 Partai Golkar

"Senpi ini urusan masalah pidana umum. Tapi terkait dengan hibah, itu nanti akan didalami juga," kata Johanis.

KPK akan melakukan pengecekan apakah hibah senpi tersebut memenuhi kualifikasi gratifikasi atau tidak.

Salah satunya soal penyampaian ke KPK dalam waktu 30 hari setelah hibah tersebut diterima Syahrul Yasin Limpo.

"Kan dihitung 30 hari setelah diberikan, idealnya harus disampaikan kepada KPK. Apabila tidak disampaikan kepada KPK, maka itu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana gratifikasi. Ini nanti tentunya akan didalami juga,” katanya.

“Dan bila itu (senpi) terkait dengan gratifikasi, tentunya akan disita juga sebagai bukti nantinya dalam persidangan," tegas Johanis.

Baca Juga: Hasil Tes Urin Negatif, G-Dragon Desak Polisi Menuntaskan Kasus Dugaan Narkobanya Secara Adil


Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa 12 senpi tersebut resmi terdaftar atas nama SYL.

"Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Akan tetapi, Djuhandhani mengakui bahwa sebagian senpi tersebut diperoleh dari hibah.

"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada,” katanya.

“Sementara itu yang kita dapatkan," tutur Djuhandhani.****