POJOKSATU.id, JAKARTA-- David Hendradjid Rahardja berikan keterangan klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus kelalaian yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI dalam riwayat transaksi atau BI Cheking.

Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra itu berharap OJK segera memproses keterangan klarifikasi yang dia berikan.

Hal tersebut untuk mempercepat proses hukum atas kelalaian dilakukan oknum Bank BRI yang menyebabkan riwayat transaksi BI Cheking David Hendradjid Rahardja buruk.

"Hari ini saya memberikan keterangan klarifikasi kepada pihak OJK soal kasus yang merugikan saya dalam perbankan yang dilakukan oleh oknum Bank BRI," kata David kepada wartawan di Kantor OJK, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Berencana Kirim Bantuan Senjata, Kapal Amerika Dibajak Warga

“Saya berharap agar pihak OJK bisa segera melakukan percepatan proses mengirimkan saksi ahli OJK ke penyidik Polda Metro Jaya, agar perkara ini bisa berjalan untuk segera bisa mendapatkan kepastian hukum,” ujar David.

“Inilah yang saya minta kepada OJK untuk percepatan jawaban BAP dari saksi ahli OJK kepada penyidik Polda Metro Jaya,” sambungnya.

David mengatakan, pihak OJK turut menyesalkan kelalaian yang dilakukan oleh oknum pegawai bank plat merah itu yang menyebabkan riwayat transaksinya tercatat buruk dalam BI Cheking perbankan.

“Langkah selanjutnya dari OJK bidang perlindungan konsumen, dipastikan OJK membantu mempecepat kepada pihak ahli dari OJK untuk segera memberikan jawaban balik terhadap pertanyaan yang diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada ahli OJK," tutur dia.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-59 Partai Golkar Tak Lama Setelah Prabowo Datang

"Pihak OJK juga akan menegur pihak bank milik pemerintah karena ada dugaan kelalain sop pebankan, ini turut disesalkan oleh OJK setelah saya menyampaikan kronologi kejadiannya," tandasnya.

Sebelumnya, David Hendradjid Rahardja melaporkan oknum cabang sebuah bank milik pemerintah di Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dilayangkan karena David merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak bank, lantaran BI Checking-nya diduga memiliki catatan keuangan buruk.

“Kasus ini berawal ketika menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara senilai Rp8,5 miliar ke bank milik pemerintah (Bank BRI) pada tahun 2020 lalu dan meminjam uang untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih,” papar David.

David melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 lalu.

Laporannya sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.***