POJOKSATU.id, JAKARTA-- Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dan akan keluar dari penjara hari ini, Senin (30/10/2023).
Munarman sebelumnya harus mendekam di penjara sejak 2022 terkait kasus terorisme yang dituduhkan terhadap dirinya.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pembebasan murni Munarman semoga diberkahi oleh Allah.
"Bebas murni hari ini. Semoga Allah memberkahinya," kata Aziz saat dihubungi pojoksatu.id, Senin.
Baca Juga: Ramai Video di TikTok Fans BTS Dukung Prabowo-Gibran, ARMY Indonesia Tegaskan Tidak Terlibat Politik
Aziz Yanuar menuturkan, Munarman bebas dari jeratan hukum kriminalisasi penegakan hukum terorisme yang dituduhkan terhadap kliennya.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," tegasnya.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menuturkan Munarman bebas murni dari Lapas Salemba sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pembebasan sesuai SOP yang berlaku," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Dedy Edward.
Munarman sebelumnya dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Jokowi Undang 3 Capres Makan Siang di Istana, Mochtar Ngabalin : Sedang Diatur
Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara. Namun, Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Di Lapas Salemba Munarman akhirnya berikrar setia pada NKRI dan tunduk pada Undang- undang.***



