POJOKSATU.ID - Polda Jabar mempersilahkan adanya pengajuan Justice Collaborator oleh tersangka M Ramdanu alias Danu, ke LPSK melalui kuasa hukumnya.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa itu hak tersangka.
"Silahkan saja Justice Collaborator itu hak tersangka, dan keputusannya ada di LPSK, " jelasnya, Senin 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Sutradara Angga Dwimas Sasongko Memilih Pengalaman Realistis dengan Menggunakan Ledakan Asli di Film 13 Bom d
Pengajuan Justice Collaborator oleh tersangka M. Ramdanu alias Danu dibenarkan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
"Benar sudah mengajukan Justice Collaborator pada hari Rabu 18 Oktober 2023 lalu, " jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat 20 Oktober 2023 kemarin.
Terpisah, praktisi hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (Uninus), Dr. Yuyut Prayuti menilai bahwa pengajuan Justice Collaboratoroleh tersangka Danu, itu merupakan hak.
Baca Juga: Viral Pernikahan di Yogyakarta Disangka Tempat Wisata oleh Turis
"Justice Collaborator atau 'saksi pelaku yang bekerjasama' ini berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum, dalam mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama, " jelasnya, Sabtu 21 Oktober 2023.
Yuyut menambahkan, bahwa Syarat menjadi justice collaborator ada dua hal.
Justice Collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Lalu Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Justice Collaborator yang diajukan Danu tidak mutlak membuat Danu bebas dari jeratan hukum.
"Bukan berarti Justice Collaborator tidak dipidana, atas peran dari justice collaborator tersebut, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan dua hal dalam penjatuhan pidana, yakni menjatuhkan putusan pidana percobaan bersyarat dan/atau pidana penjara paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat, " jelasnya.
Baca Juga: Sejarah Roti Legendaris Tan Ek Tjoan, Jajanan Orang Belanda di Bogor Sejak Tahun 1921
Ditegaskannya, bahwa seseorang yang mengajukan Justice Collaborator itu tetap mendapatkan hukuman pidana.
"Tetap ya dihukum, jangan sampai masyarakat menyangka dia akan bebas dari tanggungjawab atas kesalahannya. Contohnya kasus tewasnya Brigadir Joshua, Bharada Elizer tetap dihukum pidana meski sudah menjadi Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua, " pungkas Dr. Yuyut. ***


.webp)
