POJOKSATU.ID - Polda Jawa Barat tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang. Ketiganya yakni Mimin, Abi dan Arighi.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa ketiga tersangka, meski tidak ditahan kita wajibkan wajib lapor.
"Wajib lapor ke Penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, " jelasnya, Senin 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Bermula dari Sisa Adonan Tak Terpakai, Roti Unyil Venus Oleh-oleh Khas Bogor Hingga Kini Sangat Digemari
Saat ditanya soal penahanan, Direskrimum menjelaskan bahwa penyidik fokus mencari barang bukti baru.
"Barang bukti seperti golok masih kita cari, termasuk adanya bukti baru di TKP masih kita cari, " jelasnya.
Polda Jabar terus mendalami keterlibatan lima orang yang ditetapkan tersangka, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: Bogor Valley Hotel Tawarkan Paket SMS, Liburan Hemat Tanpa Menguras Kantong
Dari lima orang tersangka, empat orang masih belum mengakui terlibat dalam pembunhan tersebut.
Empat dari lima tersangka yang ditetapkan yakni Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi belum mengakui terlibat dalam pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan pada keempatnya didasarkan atas hasil penyidikan yang mengedepankan keilmiahan.
Dengan begitu, pihaknya tak terlalu membutuhkan pengakuan para tersangka.
"Pengakuan itu tidak semata dijadikan sebagai alat bukti, itu kualitasnya cukup rendah, tapi akan lebih kuat dari alat bukti yang kita miliki apalagi itu didasari scientific identification, itu kan lebih kuat," saat dikonfirmasi,Senin 23 Oktober 2023.
Disinggung mengenai lambatnya pengungkapan kasus itu bahkan hingga memakan waktu dua tahun, Ibrahim mengatakan hal itu dikarenakan pihaknya hati-hati dalam menentukan tersangka. Pihaknya harus menyesuaikan alat bukti dengan keterangan para saksi.
Baca Juga: Permasalahan Puteri Padi Karawang dan 3 Gadis Berakhir Damai Setelah Mediasi
"Memang cukup makan waktu, itu tidak semata-mata karena kehati-hatian dari penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," terangnya.
Kabid Humas memastikan, bahwa penyidik sudah memiliki alat bukti.
"Alat bukti sebenarnya sudah dimiliki tapi kan ada rangkaian yang harus didudukkan penyidik antara kesesuaian keterangan, alat bukti kejadian dan TKP. Inilah yang disesuaikan," ujarnya. ***



