POJOKSATU.id - 2 tahun 2 bulan sudah berlalu sejak pembunuhan ibu dan anak di Subang berlalu.
Tapi kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) itu masih cukup lekat diingatan publik.
Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu diketahui tewas pada 18 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Apa Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Ini Kata Polda Jabar
Saat itu, jenazah keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di garasi.
Warga pun langsung memadati rumah bercat oranye dan abu-abu itu begitu mendengar adanya pembunuhan sadis tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, Tuti dan Amelia diduga kuat dieksekusi di dalam rumah.
Akan tetapi jenazah keduanya kemudian diseret atau dipindahkan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard hitam.
Mobil mewah tersebut terparkir di garasi rumah yang tanpa dinding tembok tersebut.
Sejak peristiwa sadis tersebut, rumah di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang itu dibiarkan kosong.
Dikutip Pojoksatu.id dari Pasundan Ekspress, rumah yang jadi TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang itu seperti terbengkalai.
Padahal dulunya, rumah itu sekaligus menjadi kantor Yayasan Bina prestasi Nasional milik Yosep Hidayat.
Sudah tidak lagi terlihat garis polisi melintang di depan rumah tersebut.
Dari depan, cat rumah itu juga sudah terlihat kusam dan tak terurus.
Baca Juga: Siap-Siap Daftar! Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka Batch 6 akan Dibuka 1 November 2023
Sementara berbagai tanaman liar tumbuh subur dan menjulang hingga menutupi pandangan dari sebagian rumah.
Di bagian teras, terlihat debu menumpuk begitu tebal.
Bukan hanya sampah, sampah juga terlihat berserakan mulai dari halaman depan, teras, sampai garasi mobil.
Baca Juga: Umumkan Segera Jalani Wajib Militer, Hyungwon MONSTA X Tulis Pesan untuk Fans
Yang membuat cukup seram dan horor adalah, rumah tersebut sangat minim penerangan.
Sehingga tentu saja membuat orang yang melintas di depan rumah tersebut menjadi merinding.
Saat penyidik Direskrimum Polda Jabar melakukan pra rekonstruksi pada Kamis 19 Oktober 2023 tengah malam, pun demikian.
Terlihat hanya terdapat 1 lampu yang menyala untuk penerangan. Lampu itu dipasang di garasi.
Sementara di bagian dalam rumah terlihat nyaris tak ada cahaya.
Lokasi Eksekusi Tuti dan Amelia
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan pra rekonstruksi dilakukan untuk melihat secara langsung gambaran di TKP.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, Danu menunjukkan lokasi tepatnya Tuti dan Amelia dieksekusi.
"Tadi kami bawa satu tersangka yakni Ramdanu atau Danu untuk menunjukkan di lokasi mana saja kedua korban dieksekusi oleh para pelaku," kata Kombes Surawan, Kamis malam.
Baca Juga: LBM PWNU Jabar: Janji Manis Calon Pemimpin Dihukumi Haram jika Tanpa Keseriusan
Selain menunjukkan lokasi eksekusi, Surawan menyebut bahwa Danu juga mengungkap detik-detik eksekusi dilakukan.
"Semuanya tadi sudah ditunjukkan oleh Danu, nanti kami akan lakukan rekonstruksi sesuai dengan apa yang tadi ditunjukan oleh Danu," sambngnya.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, penyidik mengamankan sebuah ember.
Ember tersebut digunakan oleh Danu untuk membersihkan ceceran darah yang ada di lokasi kejadian.
"Kami hanya bawa satu buah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan TKP pascapembunuhan terjadi," bebernya.
Usai menjalani pra rekonstruksi, Danu langsung dibawa masuk ke dalam mobil Fortuner hitam dan langsung meluncur menuju Bandung.
Pemeriksaan Ulang Tersangka
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menyatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelima tersangka.
Baca Juga: Tak Diberi Uang Seratus Ribu, Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu Kandung Ke Polisi
"Ini untuk melengkapi, karena sebelumnya tersangka ini ada yang diperiksa sebagai saksi, sehingga perlu adanya pemeriksaan ulang, " jelasnya, Jumat 20 Oktober 2023.
Untuk mendalami kasus ini, kata dia, penyidik menggunakan metode scientific investigation.
"Metode ini sudah cukup berupa alat bukti yang didasari oleh scientific investigation tadi," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan pernyataan keempat tersangka yang tetap membantah terlibat?
Baca Juga: Beasiswa BATI 2024 untuk Siswa SMP/MTs, Simak Ketentuan, Fasilitas dan Jadwalnya!
"Penyidik punya dasar dalam penetapan 5 tersangka tersebut," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini, polisi sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni M Ramdanu alias Danu yang membuat pengakuan dan membuka kembali kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sopir Fortuner Arogan Ugal-ugalan di Jakut Pakai Pelat Kemenhan, Ternyata Nopol Palsu
Selanjutnya Yosep Hidayat yang tidak lain adalah suami Tuti Suhartini sekaligus ayah Amelia Mustika Ratu.
Kemudian Mimin, istri muda Yosep Hidayat dan kedua anak tirinya, Arighi dan Abi.
Akan tetapi polisi hanya menahan Yosep dan Danu. Sementara Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.***




