POJOKSATU.ID- Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin resmi daftar ke KPU RI.
Usai melakukan pendaftaran, Anies menyampaikan apresiasi kepada KPU lantaran dilayani dengan sepenuh hati.
"Selama beberapa waktu ini komunikasi, arahan dari KPU khususnya kepada kami semua yang bekerja menyiapkan seluruh persyaratan berjalan dengan amat baik," kata Anies di kantor KPU, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Kowarteg Indonesia Dukung Ganjar Bekali Ibu-Ibu di Jakarta Timur Skill Pembuatan Sabun Cuci Piring
"Kami benar-benar menyampaikan terima kasih telah diberikan bimbingan. Sehingga hari ini, tadi kami sudah langsung mendapatkan tanda terima dan verifikasi yang akan dilakukan," sambungnya.
Anies juga menjawab isu penjegalan kandidasi mereka melalui operasi yang melibatkan lembaga negara. Anies meyakini, KPU RI sebagai lembaga negara tidak akan terlibat dalam tindakan-tindakan politis semacam itu.
"Kami percaya KPU akan melaksanakan tugasnya dengan profesional, berimbang, dan sesuai dengan semua ketentuan," ungkapnya.
Baca Juga: Gerbong Pecinta Sandi Uno Semarang Gelar Bazar Sembako Murah di Tengah Harga yang Tak Stabil
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan apresiasi kepada semua petugas penyelenggara pemilu yang terlibat dalam proses persiapan Pemilu 2024.
"Yang di lapangan berpeluh, yang di lapangan membawa segala macam kebutuhan logistik, yang mengamankan, yang mungkin mereka tak berada di dalam ruang-ruang ber-AC," ucapnya.
"Tetapi mereka bekerja memastikan bahwa proses pemilu, pilpres, berjalan dengan baik sebelum semua dimulai, izinkan kami menyampaikan rasa hormat, rasa respect, dan terima kasih kepada semua petugas-petugas itu," tambah Anies.
Baca Juga: Pasangan AMIN Resmi Daftar ke KPU, Anies Baswedan Langsung Minta Maaf Karena Terlambat
Setelah mendaftar, Anies-Muhaimin dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI pada Sabtu (21/10/2023) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Sejalan dengan itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari ini.
Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Baca Juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Layanan Single Bank Kustodian dan Perlindungan untuk Penerima KUR
Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.
Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023.
Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.
Selanjutnya, KPU RI akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya. ***



