POJOKSATU.id, JAKARTA— Nama Abdul Karim Daeng Tompo mendadak menjadi perhatian publik usai namanya terseret di kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
KPK akan menindaklanjuti temuan cek senilai Rp 2 triliun di rumah eks Mentan Syahrul ini dengan memanggil Abdul Karim Daeng Tompo.
Hingga kini, Senin (16/10), belum jelas siapa sosok Abul Karim Daeng Tompo ini, apakah berasal dari Sulawesi Selatan atau bukan.
Syahrul Yasin Limpo berasal dari Sulsel dan merupakan mantan Gubernur Sulsel selama dua periode.
Baca Juga: Suhu Panas
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, cek senilai Rp 2 triliun menjadi salah satu bukti yang disita penyidik dalam penggeledahan Rumah Dinas Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
KPK membenarkan temuan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018. Dan KPK akan memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun tersebut.
Dengan temuan tersebut, KPK saat ini sedang menelusuri lebih lanjut sekaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo.
KPK juga berencana memanggil Abdul Karim Daeng Tompo.
“Kami akan panggil yang bersangkutan,” kata KPK kepada wartawan, Minggu (15/10).
Baca Juga: Bukan Hanya Iron Dome, Ternyata Israel Miliki Pertahanan 4 'Benteng' Canggih
Tak hanya itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali.
Syahrul Dijerat Pemerasan dan TPPU
Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Syahrul Yasin ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Muntilan Mencekam Usai Bentrok GPK dan PDIP, Seram Puluhan Motor Dibakar, Piye to Kih?
Sementara satu tersangka lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sudah terlebih dulu ditahan KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10/2023) menyatakan, terdapat pasal khusus yang disangkakan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yakni pasal TPPU.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan 12B (gratifikasi) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***




