POJOKSATU.id, JAKARTA-- Menpora Dito Ariotedjo membantah menerima bingkisan Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo.
Dito juga mengaku tak pernah ketemu dengan Menkominfo Johnny G Plate setelah diangkat menjadi Menpora di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi.
Bantah Dito Ariotedjo soal uang Rp 27 miliar ini terungkap saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Mulanya Dito Ariotedjo membantah menerima bingkisan berisi Rp 27 miliar dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di Jalan Denpasar Nomor 34.
Baca Juga: Mangkir Panggilan KPK, Eks Mentan SYL Minta Izin Temui Ibunya Terlebih Dahulu di Kampung
Hakim lalu mengkonfirmasi keterangan dari terdakwa kasus BTS lainnya yang berkasnya terpisah dengan dakwaan Johnny G Plate.
Hakim mengatakan terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail.
Hakim meminta Dito berterus terang. Sebab, jabatan yang diemban Dito saat ini bukan main-main, yakni sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp 27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp 27 ribu, bukan Rp 27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa," kata hakim.
"Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?" tanya hakim.
"Tidak mengetahui," jawab Dito.
Baca Juga: Foto Bersama Eks Mentan SYL Beredar ke Publik, NCW Desak Dewas KPK Periksa Firli Bahuri
Hakim bertanya apakah Dito pernah diperiksa Kejagung terkait itu. Dito pun mengamini itu. Dito mengatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu.
"Sudah diperiksa Kejagung?" tanya hakim.
"Sudah, sekali," kata Dito.
"Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Sama yang saya sampaikan," ucap Dito.
Dalam persidangan sebelumnya, fakta persidangan baru mencuat kala mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.
Baca Juga: Bertemu Ganjar, Seorang Santri Ponpes Suryalaya Nostalgia saat Masa Kecil
Ngaku Tak Pernah Ketemu Menkominfo
Hal ini diungkapkan Dito saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Dalam sidang tersebut, Dito menjawab pertanyaan yang diajukan Majelis Ketua Fahzal Hendri.
Awalnya Dito ditanya oleh Fahzal tentang Anang Achmad Latif (Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo). Namun, Dito menjawab tidak mengenalnya.
Baca Juga: Rizal Ramli Berang, Sebut Presiden Jokowi Lebih Brutal dan Vulgar dari Orba
Di depan hakim, Dito juga menjawab tidak mengenal Yohan Suryanto, yang saat itu menjadi tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020.
Hakim lalu menanyakan terkait kedekatan Dito dengan Johhny G Plate dimana mereka sama-sama menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju.
"Sejak saya di kabinet tidak pernah ketemu," kata Dito.
Dari sini, Dito juga membantah dirinya memiliki tali kekeluargaan dari Johny.
Dalam sidang kali ini, Dito menjadi saksi dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.****




