POJOKSATU.ID-Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Namun hingga kini belum ada perkembangan kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga tak memberikan komentar panjang terkai progres penyidikan pemerasan yang dilakukan petinggi KPK itu.

Bahkan jenderal bintang dua yang lama bertugas di KPK ini tampak terlihat menghindar kala ditanya perkembangan penyidikannya.

Baca Juga: Bek Persela Tertarik Ikuti Jejak Privat Mbarga Jadi Pemain Naturalisasi

"Ke Kabid Humas ya," singkat Karyoto kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023.

Beberapa awak media mencoba konfirmasi ke Irjen Karyoto perihal kasus pemerasan tersebut. Sayangnya konfirmasi tersebut tak ada jawaban dari Irjen Karyoto.

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana di balik kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan CCTV di Mall Paragon Semarang, Lokasi Bunuh Diri Mahasiswi Unnes

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya sopir pribadi Syahrul Yasin Limpo bernama Heri dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun surat panggilan yang beredar di kalangan awak media bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Survei Patra Data: Calon Wakil Presiden Mahfud MD Paling Unggul, Cak Imin Cuma 4,5 Persen

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023

Dalam surat pemanggilan itu, disebutkan Heru dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. ***