POJOKSATU.ID- Imbas ulah anaknya Gregorius Ronald Tannur (31) yang terbilang keji, nasib Edward Tannur, anggota DPR dari Fraksi PKB kini terpaksa dinonaktifkan
”Menonaktifkan Saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid, Kemarin (9/10)
Penonaktifan tersebut merupakan sanksi dari DPP PKB terhadap Edward Tannur. PKB telah mengirimkan surat pencabutan tugas dari komisi IV tersebut ke DPR kemarin.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Pemerasan SYL dan KPK, Kombes Irwan Anwar Ternyata Seangkatan Ferdy Sambo, Ini Profilnya
Cak Udin –sapaan Hasanuddin Wahid– menjelaskan, penonaktifan itu dilakukan supaya Edward Tannur bisa berfokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya.
DPP PKB, lanjut Cak Udin, sangat prihatin dengan kasus yang menghebohkan publik tersebut.
”Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” tuturnya
Komnas Perempuan juga angkat bicara terkait dengan kasus kekerasan berujung pembunuhan terhadap DSA di Surabaya.
Baca Juga: Di Bawah Ketua Umum Kaesang Pangarep, PSI Masih Ada Opsi untuk Jomblo di Pilpres 2024
Komnas Perempuan menganggap peristiwa tersebut sebagai tindakan femisida.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani belum mendapatkan laporan secara utuh tentang kekerasan yang dihadapi DSA.
Namun, dari berbagai pemberitaan, ada sejumlah hal penting. Pertama, terdapat indikasi bahwa penganiayaan berkali-kali terjadi.
Mulai pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke tempat parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, hingga menunda membawa korban ke rumah sakit.
Baca Juga: Isyana Sarasvati Keguguran, Tulis Pesan Haru Tentang Calon Bayinya : Sampai Berjumpa Lagi Bebinyo
”Rangkaian kondisi ini menunjukkan bahwa peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai femisida,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin.
Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga pelaku boleh berbuat sesuka hatinya.
Ronald Tannur terancam lebih lama mendekam di penjara. Sebab, dia tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. Polrestabes Surabaya juga mengkaji penerapan pasal pembunuhan.
Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga korban, menuturkan bahwa penerapan pasal itu sesuai dengan laporan yang dibuat.
Baca Juga: Karim Suryadi Sebut Nama Ridwan Kamil jadi Figur yang Merepresentasikan Jawa Barat
Yakni, Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP. ”Kemarin malam kami bertemu dengan penyidik. Ada peluang ke arah sana (pasal pembunuhan),” ujarnya kemarin.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menyebut Ronald Tannur hanya dijerat pasal penganiayaan.
Dimas meyakini unsur pembunuhan bisa diterapkan dalam perkara tersebut. Dasarnya adalah eskalasi penganiayaan.
Dari awalnya ditendang, dipukul botol minuman keras (miras), sampai dilindas mobil.
”Yang dilakukan mengakibatkan fatalitas. Dengan botol saja, ada kemungkinan meninggal,” paparnya. ***



