POJOKSATU.id, JAKARTA-- Novel Baswedan mencurigai Polda Metro Jaya mudah diintervensi di kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini sudah naik penyidikan.
"Setelah Polda Metro Jaya (menaikkan) penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, saya khawatir oknum pimpinan KPK akan gunakan segala cara untuk menghambat penyidikan," kata Novel Baswedan, Senin 9 Oktober 2023.
Novel menuding, pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu bisa saja menyalahgunakan kewenangannya agar kasus yang menjerat pimpinana KPK itu tidak naik ke tahap tersangka.
Apalagi, pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan tersebut merupakan pensiunan jenderal.
Baca Juga: Kubu Anies-Cak Imin Akui Nahdlatul Ulama Menjadi Penentu Kemenangan di Pilpres 2024
“Bisa dengan menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya.
Namun, eks penyidik KPK ini berharap semoga kejahatan yang dilakukan pimpinan KPK itu segara terungkap.
"Mari kita simak apa yang akan dilakukan. Semoga segala kejahatannya berhasil diungkap," ujarnya.
Sebelumnya sopir pribadi Syahrul Yasin Limpo bernama Heri dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun surat panggilan yang beredar di kalangan awak media bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023
Dalam surat pemanggilan itu, disebutkan Heru dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kini Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).***



