POJOKSATU.ID- Gregorius Ronald Tannur (GRT) kini sudah ditetapkan tersangka, atas penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti, warga Sukabumi, Jawa Barat.
Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka pada Kamis (5/10) malam dan resmi melakukan penahanan atas penyiksaan Dini Sera Afrianti
Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur sempat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus ini.
Baca Juga: Bupati Imron Minta DPRD Tunjukkan Dinas Teknis yang Persulit Perizinan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, dari hasil rekaman CCTV dan pra rekonstruksi yang dilaksanakan Satreskrim Polrestabes Surabaya, keduanya sempat makan bersama pada Selasa (3/10) malam.
Kemudian, Gregorius Ronald Tannur dihubungi temannya untuk karaoke di Balckhole KTV, Lenmarc, Surabaya Barat.
"TersangkaGregorius Ronald Tannur dan korban sempat karaoke dan minum minuman keras di room 7 karaoke tersebut," kata Pasma saat press conference di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Baca Juga: Datang ke Cirebon Adrian Napitupulu Berikan Instruksi Khusus ke Relawan Ganjar
Dari rekaman CCTV di lokasi didapati jika pada Rabu (4/10) dini hari pukul 00.10, Dini dan Gregorius Ronald Tannur terlihat keluar dari room karaoke.
Kemudian, saat keluar ini terlihat dari rekaman CCTV dan pra rekontruksi, tersangka menendang korban hingga jatuh terduduk di lorong.
Tidak puas, tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol tequila.
"Cekcok sudah terjadi saat keluar dari room karaoke tersebut. Ini sesuai rekaman CCTV dan pra rekonstruksi yang kami lakukan," jelasnya.
Baca Juga: Kaget Masuk Nominasi Best Asia Act MTV EMA 2023, Tiara Andini : Enggak Nyangka Banget
Keduanya kemudian turun ke basemen dan menuju parkiran.
Korban mendahului masuk ke mobil Toyota Innova milik tersangka dan duduk di pijakan pintu sebelah kiri mobil.
Tersangka kemudian masuk ke mobil di sisi kemudi sebelah kanan dan menjalankan mobilnya belok ke arah kanan.
Ini diduga membuat korban terjengkang jatuh hingga terlindas mobil.
"Diduga setengah tubuh korban terlindas mobil tersebut dan terseret hingga lima meter dari lokasi," ungkapnya.
Baca Juga: Cetak Siswa Terbaik, Pimpinan Ponpes Motivasi Indonesia Ingin Program SMKN Jateng Diterapkan Bagi Santri
Saat korban tergeletak ini, petugas keamanan lokasi langsung mendatangi.
Hingga akhirnya korban dibawa tersangka dan dimasukkan di bagian belakang mobil atau bagasi.
Keduanya juga terlihat menuju ke apartemen saat itu.
"Tersangka membawa korban menggunakan kursi roda dan sempat memberikan napas bantuan, bahkan menekan-nekan dada korban namun tidak ada respons. Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital," jelasnya.
Baca Juga: Lestarikan Kuliner Daerah, Ganjar Milenial Sumsel Ajarkan Warga Membuat Tekwan & Model
Tersangka sempat memberikan laporan ke Polsek Lakasantri saat itu.
Hingga mengetahui korban meninggal dunia dan Satreskrim Polrestabes Surabaya membawa jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk dilakukan otopsi.
Kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke polisi dan terbit laporan polisi (LP).
"Dari hasil penyelidikan kami tetapkanGregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 351 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini. ***



