POJOKSATU.id, JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru perihal rambut Polisi Wanita (Polwan) dengan mengacu standar kepolisian dunia.
Aturan itu tertuang dalam surat telegram nomor Kep/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023. Dari aturan ini, aturan rambut polisi wanita diatur secara rinci dan jelas.
"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya soal aturan rambut polisi wanita tersebut, Kamis, 28 September 2023.
Dalam aturan itu, itu berlaku bagi Polwan saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas.
Baca Juga: Momen Kaesang dan Prabowo Saling 'Kepal Tangan' Tanda.Apa Ini?
Dalam surat telegram itu, aturan ini juga berlaku bagi Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri. Selain itu, bagi polwan yang beragama Islam tetap diperbolehkan menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Kemudian, ada pengecualian yang dapat diberikan bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu. Hal ini juga mesti dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Berikut aturan lengkap gaya atau model rambut yang diperbolehkan bagi para Polwan:
Baca Juga: PDIP Buka Peluang Cawapres Ganjar Peanowo Seorang Perempuan, Seperti Ini Sosoknya
A. Bagi Polwan yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3. Tidak berjambul atau berponi;
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
B. Bagi Polwan yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3. Tidak mengubah warna asli rambut;
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.
C. Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan. ***



