POJOKSATU.id - Korban penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 27 September 2023.

Dalam sidang sesi pertama penipuan iPhone si kembar dengan terdakwa Rihana, saksi Masayu Nurul mengaku tergiur menjadi reseller iPhone Rihana Rihani karena terbujuk iming-iming harga lebih murah dari pasaran.

Sehingga Masayu tertarik membeli iPhone yang dipromosikan Rihana melalui Instagram pada 2021 lalu.

Baca Juga: Binus Marmer

Selain membantu mempromosikan, Masayu sempat ditawari berjualan iPhone dengan mendapatkan komisi dari hasil penjualan.

"Awalnya Rihana memosting di Instagram-nya @nanarihana pada 2021. Dia posting iPhone dengan harga yang jauh dari pasaran," kata Masayu dalam kesaksiannya.

Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menanyakan apa yang menjadi alasan ketertarikan Masayu memesan iPhone dari Rihana.

Baca Juga: Suara Jokowi Mengalir ke Prabowo, Tanggapan Sekjen Tim Pemenangan Ganjar Pranowo Tak Mengejutkan

Sebab, Masayu mengetahui bahwa terdakwa pengangguran, bahkan juga tak memiliki konter penjualan ponsel.

"Saya menjual produknya dia (Rihana) karena diiming-imingi ada potongan harga Rp500.000 per unitnya. Dia (Rihana) mengaku ada kenalan orang dalam di PT Era Jaya," ucap Masayu.

Saat kesaksian perihal kronologi penipuan tersebut diceritakan Masayu, Rihana menanggapi.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola Kamis 28 September: Indonesia vs Uzbekistan

Rihana tak mengakui bahwa dirinya menawarkan penjualan iPhone itu kepada Masayu.

Rihana juga mengklaim Masayu turut menikmati keuntungan saat ikut berjualan sejumlah produk Apple dari transaksi sekitar Mei 2021-November 2021.

"Masayu turut menikmati keuntungan penjualan. Dia juga bisa membeli barang dari hasil penjualan ini," sahut Rihana.

Merespons hal itu, Masayu meradang lantaran Rihana berbohong atas fakta bisnis jual beli iPhone.

Ia membantah tanggapan Rihana dan tetap pada keterangannya.

Baca Juga: Di Acara Jambore Nasional Dai, Ada Sinyal Jokowi Endorse Prabowo, Ini Analisa Pengamat

Masayu juga menuding Rihana banyak memberikan keterangan palsu dalam BAP-nya.

"Itu tidak benar. Saya masih punya suami yang bekerja. Apa yang dikatakan Rihana sudah saya punya jauh sebelum bisnis ini berjalan," kata Masayu.

Selain itu, saksi korban lainnya turut memberikan pengakuan dan alasan yang berbeda dalam persidangan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Cak Imin Bicara Soal Suara PKB Diambil Alih

Adapun keuntungan yang didapat merupakan murni dari harga jual yang ditentukan reseller setelah membeli sejumlah produk Apple dari terdakwa Rihana.

Dalam perkara ini, Rihana dan Rihani didakwa melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.***