POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kriminolog sekaligus dosen Perlindungan Anak Poltekip Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel mengatakan pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap pantas disebut residivis.

Alasan disebut residivis, selain pelaku mempunyai rekam jejak buruk, si pelaku perundungan di Cilacap juga dikenal nakal dan kerap berpindah-pindah tempat sekolah karena sering dipecat.

"Kalau pindah-pindah sekolahnya juga karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagai residivis," kata Reza saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (27/9).

Menurut Reza, perhitungannya pelaku perundungan siswa disebut residivis berdasarkan re-offence, bukan re-entry.

Baca Juga: Perubahan Dramatis Thailand Mendahului Indonesia dalam Klasemen Medali Asian Games 2023 Siang Ini

Karena itu, konsekuens pelaku perundungan yaitu kasusnya tak bisa didiversi. Harus dilitigasi dengan dilengkapi restorative justice.

"Ini meredam perluasan konflik antar keluarga misalnya. Tapi, seperti pendapat saya tadi, litigasinya patut dilengkapi dengan restorative justice," tandasnya lagi.

Siswa SMP seragam kotak-kotak biru di Cilacap yang melakukan perundungan akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian setempat.

Dalam video penangkapan, tampak si pelaku memakai pakaian bak seorang santri. Lengkap memakai sarung, baju koko, dan peci berwarna hitam.

Baca Juga: Bupati Karawang Naikkan HET Gas LPG 3 Kg, Gerakan Taruna Indonesia Siap Sweeping

Wakapolreta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria mengungkap, pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap sudah ditangkap pada Selasa malam.

Arief Fajar menyebut petugas melakukan penjagaan di sekitar rumah pelaku sampai dengan Rabu dini hari.

Itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pasalnya, warga sudah bereaksi keras dan berkumpul di depan rumah pelaku sebelum pelaku ditangkap polisi.

"Kedatangan warga ke rumah pelaku ini karena tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku telah mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” tutur Arief, Rabu 27 September 2023.***