POJOKSATU.ID - Saat rekan sejawatnya sibuk melakukan pendaftaran PPPK 2023, RS, pegawai honorer di Tangsel ini memilih oplos elpiji.
Akibatnya, pegawai honorer berusia 43 tahun itu akhirnya dikeler ke Polda Metro Jaya.
Si pegawai honorer ini mengoplos gas dari tabung elpiji 3 kg yang merupakan tabung gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg.
RS diketahui merupakan warga Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini terungkap pada 21 November 2023 lalu.
Sementara lokasi pengoplosan gas bersubdisi itu dilakukan di sebuah rumah di Kampung Kademangan, RT 005 RW 002, Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Baca Juga: Surat Telegram Mutasi Polri Terbaru, Kapolri Mutasi Puluhan Jenderal dan Pamen
Namun sebelum ditangkap, pegawai honorer ogah daftar PPPK 2023 itu sempat melarikan diri.
Itu setelah aksinya mengoplos gas elpiji terendus polisi.
"Untuk tersangka berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Kamis, (21/9/2023), sehari sebelumnya sempat melarikan diri," kata Ade, Selasa 26 September 2023.
Baca Juga: Durian Kaesang
Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan pelaku, pegawai honorer tersebut sudah melakukan pengoplosan gas elpiji sejak 2,5 bulan terakhir.
Motifnya, tidak lain untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan gas 12 kg.
"Tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan. Dari 3 kg ke 12 kg karena ada margin penjualan dan keuntungan," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, berupa puluhan tabung gas elpiji 3 kg hingga selang regulator.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas Ade Safri.***



