POJOKSATU.id, JAKARTA — KPK berencana memanggil adik pendiri Wilmar Group, Martua Sitorus, terkait kasus Rafael Alun Trisambodo.
Saudara perempuan pendiri Wilmar Group ini bernama Thio Ida. KPK sudah melayangkan surat panggilan untuk Thio sebanyak empat kali, Senin (10/4), Selasa (2/5), Jumat (26/5) dan Selasa (29/5).
Kehadiran adik pendiri Wilmar Group ini terkait pemberian aset senilai Rp6 miliar dari anak perusahaan Wilmar Group kepada Rafael Alun Trisambodo.
Martua Sitorus merupakan pria asal Pematangsiantar Sumut yang mendirikan Wilmar Group.
Dalam surat dakwaan yang sudah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023), disebutkan, ada pemberian uang dari anak usaha Wilmar Group.
Sekitar Juli 2010, terdakwa Rafael menerima uang Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Ini dilakukan oleh Jinnawati (Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar), salah satu perusahaan Wilmar Group, yang jadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.
Sementara itu Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, selama proses penyidikan, Thio Ida tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
KPK sudah melayangkan surat panggilan untuk Thio Ida sebanyak empat kali. Mulai Senin (10/4), Selasa (2/5), Jumat (26/5) dan Selasa (29/5).
Ditanya kemungkinan Thio Ida dihadirkan di ruang persidangan dengan terdakwa Rafael, Ali memastikan, hal itu sesuai kebutuhan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Ya nanti kebutuhan proses persidangan. Kalau jaksa memang membutuhkan keterangan dia, tanpa harus diperiksa pada proses di berkas, bisa saja dipanggil," kata Ali kepada wartawan, Minggu (24/9).
Baca Juga: Klasemen Medali Asian Games 2022 Hingga Minggu Malam, Indonesia Negara ASEAN Terbaik
Kehadiran adik pendiri Wilmar Group ini terkait pemberian aset senilai Rp6 miliar dari anak perusahaan Wilmar Group kepada Rafael Alun Trisambodo.
Menurutnya, jaksa akan membuktikan fakta-fakta yang ada di dalam surat dakwaan.
"Bila diperlukan pasti dihadirkan, siapapun, yang berkenaan dengan proses pembuktian,” katanya.
“Jaksa juga menilai bahwa informasinya bisa diterima atau diperoleh dari saksi lain. Sehingga fakta-fakta dalam surat dakwaan itu terbukti," jelas Jubir KPK, Ali Fikri.***




