POJOKSATU.ID- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka produksi film porno Kelas Bintang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 8 September 2023 lalu.
Baca Juga: Rahasia Kulit Sehat dan Makeup yang Tahan Lama: Tips Mendapatkan Manfaat Sunscreen Saat Merias Wajah!
"Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," kata Ade saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).
Saat ini, pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
Baca Juga: PETA INDONESIA AKAN HILANG? Memeriksa Klaim dan Ramalan Kartun The Simpsons
"Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke JPU," ujarnya.
Adapun kelima tersangka itu diketahui berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Kelimanya dijerat Pasal 8 Jo 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Bahkan, selain nama-nama tersebut terdapat nama lain juga yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. ***



