POJOKSATU.id, JAKARTA-- Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Hafid Abbas, menyebut khusus kasus Pulau Rempang Kepri merupakan kejahatan negara pada rakyat sendiri.

Menurut Guru Besar UNJ ini perebutan lahan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyatnya di Pulau Rempang Kepri telah mencoreng nama baik Indonesia sebagai negara yang penuh tata krama dan sopan santun.

Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Hafid Abbas, juga menuturkan, peristiwa di Rempang merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.

“Khusus kasus Pulau Rempang, ini kejahatan negara pada rakyat sendiri. Kalau dilihat dari perspektif HAM, ini pelanggaran HAM berat,” tegas Hafid dilansir RMOL, Minggu (17/9).

Baca Juga: Beberapa Mantan Jenderal TNI Turut Serta Menyambut Kedatangan SBY di Kediaman Prabowo di Hambalang

Merujuk pada hal-hal prinsip yang dikemukakan PBB, disebutkan, penggusuran lahan warga yang dilakukan pemerintah merupakan perampasan terhadap hak dasar rakyat.

“Di situ jelas sekali, penggusuran paksa merupakan pelanggaran HAM berat, karena terkait hak-hak dasar warga yang digusur itu hilang. Jadi negara menyiksa, melakukan kebiadaban pada warganya sendiri,” katanya di acara Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertema "Pulau Rempang: Investasi, Hak Adat dan HAM”, secara virtual, Minggu (17/9).

Menurutnya, pemerintah Indonesia saat ini lebih keji dan tidak manusiawi terhadap rakyatnya, dibanding penjajah Kolonial Belanda.

Baca Juga: Saat Prabowo Menyambut Hangat SBY di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang

Sebab pada masa penjajahan Belanda, lebih manusiawi daripada saat ini. Dulu Belanda hanya menguasai kawasan Menteng saja, sementara suku atau bangsa yang lain juga dikasih tempat di lokasi lain.

“Orang Minang dikasih tempat di Kampung Melayu, orang Timur ada Kampung Ambon, dan sebagainya,” kata Guru Besar UNJ ini.***