POJOKSATU.ID - Polda Jabar melakukan penyerahan berkas perkara promosi 303 yang termasuk kejahatan perjudian sesuai pasal 303 dalam KUHP.

Kejahatan 303 yang dilakukan oleh seorang YouTuber bernama Ilyas Ilyasa alias Emak Gila telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Novi Ediyanto, menjelaskan penyerahan berkas tahap II ini dilakukan hari ini.

Baca Juga: Fajri Kalah Lagi dari Duo Taiwan, Ganda Ranking 1 Dunia Masih Diselimuti Awan Hitam

"Telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka atas nama Saudara Ilyas Ilyasa alias Emak Gila," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Novi Ediyanto,Kamis 14 September 2023.

Kompol Novi menambahkan, bahwa kondisi tersangka dipastikan berada dalam kondisi yang sehat secara jasmani dan rohani.

Adapun selain tersangka, kata Novi, pihaknya juga menyerahkan barang bukti perkara berupa ponsel, hingga akun Instagram dan YouTube dari Emak Gila.

Baca Juga: Pengamat: Sistem Transparansi E-budgeting Pemprov Jateng Bikin Angka Korupsi Turun

"Telah diterima oleh JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta barang bukti dalam keadaan lengkap," jelasnya.

Sebelumnya, Emak Gila diamankan oleh polisi di kediamannya di Jalan Sukasari, Kota Bandung, lantaran melakukan promosi situs judi online melalui channel YouTube yakni Emak002 dan Kehidupan Emak.

Pengungkapan itu bermula dari laporan yang diterima polisi pada tanggal 31 Juli 2023 lalu mengenai adanya aktivitas promosi 303 melalui sebuah situs web.

Baca Juga: Akui Tak Diundang ke Acara 7 Bulanan Aurel Hermansyah, Haji Faisal : Saya Enggak Merasa Tersinggung

Kemudian, jajaran Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan proses penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya yang terletak di Jalan Sukasari. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah melakukan aktivitas promosi situs judi online sejak bulan Januari 2023. Total terdapat enam situs 303 yang dipromosikan pelaku yakni happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d dan gambler pensiun.

Dari promosi yang dilakukannya itu, pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 395 juta. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan diancam pidana kurungan hingga 6 tahun. ***