POJOKSATU.ID- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penyelenggaraan pesta orgy yang terjadi di apartemen kawasan Semanggi Jakarta Selatan.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat ke WhatsApp Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui nomor pribadinya di nomor 0811-9981-998.
“Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu pak ini ada pesta seks di sini. Kemudian saya perintahkan kasat reskrim untuk selidiki, ternyata benar,” kata Ade Ary saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Dikawal Ketat Bak Penjahat, Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
“Diamankan di apartemen di kawasan Apartemen Semanggi, Jakarta Selatan,” sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada beberapa orang yang diamankan. Salah satunya termasuk pihak event organizer (EO) terdiri dari pasutri atau penyelenggara pesta seks.
“Ada dari EO yang diamankan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pesta seks atau orgy adalah ketika ada empat orang atau lebih berada dalam satu tempat (ruangan) dan melakukan hubungan seks saling bergantian.
Baca Juga: Edy Rahmayadi : Ada yang Tak Bangga Sama PSMS? Takutnya Lahirnya Jumat Kliwon
“Pesta orgy ini terbongkar setelah undangan yang menyebar di media sosial. Dalam undangan tersebut, para peserta, diwajibkan untuk membayar bayaran sebesar Rp 1 juta untuk bergabung dalam pesta seks,” jelas Kapolres.
“Tak hanya itu, aturan lain juga diberlakukan. Para peserta diwajibkan untuk membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dalam menggelar pesta orgy ini, para tersangka menggunakan media sosial untuk mempromosikan acara mereka.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Digugat Anak Buahnya Sendiri Gara-gara Dukung Prabowo Subianto, Itu Keputusan Sepihak
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, kata Bintoro, pesta orgy ini ternyata bukan kali pertama digelar. Melainkan sudah tiga kali dilakukan.
Bahkan, Bintoro menyebut usai menggelar pesta orgy di Jakarta Selatan, para tersangka juga sudah berencana untuk menggelarnya di wilayah lain.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta Bandung Ajak Selebritis dan Influencer, Ini Daftarnya
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. ***



