POJOKSATU.id - Polisi membongkar praktik produksi film asusila atau film dewasa dari sebuah rumah produksi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Rumah produksi di Srengseng Sawah tersebut bahkan sudah beroperasi dan memproduksi film asusila atau film dewasa sejak awal 2022.
Yang cukup mencengangkan, film asusila atau film dewasa buatan rumah produksi di Srengseng Sawah itu ternyata menggaet artis, foto model dan selebgram.
Baca Juga: 9 Produk Fashion Terbaik Bergaya Kasual yang Bisa Kamu Beli di Shopee Live
Artis, foto model dan selebgram tersebut direkrut untuk jadi pemain atau pemeran dalam film asusila tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, sejak awal beroperasi, tidak kurang sudah 120 judul film asusila telah diproduksi.
Durasi film asusila atau film dewasa itu pun beragam mulai dari 1 jam sampai 1,5 jam.
Baca Juga: Sinyal Putus Makin Kuat, Lyodra dan Riza Syah Saling Unfollow Instagram
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 12 nama perempuan dan pria terkenal yang ikut terlibat sebagai pemain film asusila tersebut.
"Latar belakang dari pemeran wanita mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," beber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin 11 September 2023.
Untuk menggaet artis, foto model dan selebgram jadi pemain film asusila atau film dewasa, rumah produksi ini mendapatkan talent dari kelompok jaringannya.
Baca Juga: 8 Poin Penting Hasil Optimalisasi PPPK 2022 Kemenag, Perhatikan Poin 4 Bisa Bikin Kelulusan Dicabut
Mereka juga melakukan profilin terhadap akun media sosial dari calon-calon pemain atau pemeran yang mau bermain di film panas tersebut.
Meski begitu, Ade tak mengungkap identitas para artis, foto model dan selebgram yang terlibat sebagai pemain atau pemeran film asusila buatan rumah produksi di Srengseng Sawah tersebut.
Dalam praktiknya, setiap pemeran atau pemain film asusila atau film dewasa itu sama sekali tidak ada kontrak atau perjanjian tertentu.
Para pemeran atau pemain dalam film asusila tersebut bayaran atau fee ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama kedua pihak.
"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud," kata dia.
Akan tetapi bayaran yang diterima para artis, foto model dan selebgram untuk bermain dalam film panas tersebut ternyata tidak cukup besar.
"Pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran Rp10 juta sampai Rp15 juta," papar Ade.
Semetara, keuntungan yang didapat rumah produksi di Srengseng Sawah itu cukup besar.
Adapun jumlah keuntungan yang telah didapat tersangka selama kurang lebih 1 tahun beroperasi sudah sekitar Rp500 juta.
"Ada juga yang telah juga diwujudkan dalam bentuk beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat upaya paksa penggeledahan maupun penangkapan," ungkap Kombes Ade.
Ade mengungkap, selama rumah produksi itu beroperasi sudah membuat sekitar 120 judul film.
Ratusan film asusila tersebut didistribusikan melalui sejumlah website dewasa.
Diantaranya bossinema.com, kelassbintangg.com, dan https://togefilm.com/.
Akan tetapi website tersebut hanya bisa diakses jika berlangganan atau berbayar.
Baca Juga: Sukses Kalahkan Pamela Safitri, Dinar Candy Tantang Rematch Nikita Mirzani, Langsung Dijawab 'Ok'
Mulai dari paket berlangganan 1 hari sebesar Rp50 ribu, paket berlangganan 1 minggu sebesar Rp150 ribu sampai paket berlangganan 1 bulan sebesar Rp250 ribu.
"Dan untuk paket langganan 1 tahun membayar Rp500 ribu,” papar Ade.
Ade lantas mengungkap bahwa salah satu judul film yang ditayangkan secara live streaming adalah film berjudul Keramat Tunggak.
Baca Juga: Marcia Ann
"Salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” jelas Ade.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, hardisk, flashdisk, handphone, laptop, komputer, televisi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Banyak Oknum Aparat Penegak Hukum Terlibat Narkoba
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.***




