POJOKSATU.ID - Badan Reserse Kriminal Polri menjelaskan perihal perkara dugaan pidana dengan terlapor Rocky Gerung.
Ternyata, perkara yang sedang digarap Bareskrim dengan terlapor Rocky Gerung itu bukan kasus penghinaan Presiden Jokowi.
Faktanya, kalimat 'bajingan tolol' yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu tidak masuk dalam obyek penyelidikan terhadap Rocky Gerung.
Baca Juga: Skandal Uang Kadeudeuh: Pensiunan ASN Karawang Terima Cek Kosong
Kepastian itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djauhani menyatakan, kasus yang ditangani yang menyeret Rocky Gerung itu adalah terkait kasus dugaan penyebaran kabar bohong dan penghasutan untuk melakukan onar.
"Tidak ada penghinaan terhadap Presiden. Yang dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat adalah yaitu tentang penghasutan, tentang berita bohong, kemudian SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan),” kata Djuhandhani, Rabu 6 September 2023.
Djuhandhani mengatakan, proses hukum terkait perkara tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
Dalm hal ini, penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri masih menetapkan Rocky Gerung sebagai saksi dan pihak terlapor.
Djuhandani menjelaskan, materi penyampaian yang dilakukan Rocky Gerung diduga menyinggung soal komoditas tertentu.
Lalu ucapan tersebut mengarah tentang etnis tertentu yang berujung pada situasi keonaran.
“Kaitannya adalah tentang beberapa berita yang dinyatakan oleh terlapor (Rocky Gerung) klausulnya itu dianggap kabar bohong oleh pihak pelapor," bebernya.
"Seperti tentang kelapa sawit, kemudian tentang China, dan lain-lain sebagainya,” sambung Djuhandani.
Selain itu, ucapan Rocky juga menimbulkan reaksi yang berpotensi menimbulkan keonaran yang terjadi di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Daftar Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bekasi dari SMA Sederajat sampai S2, Lengkap Jurusan dan Alokasi
Hal itu dibuktikan dengan munculnya aksi-aksi kelompok masyarakat di sejumlah daerah yang tak terima dengan ucapan itu.
"Seperti di Kalimantan Barat, di Kalimantan Timur, di Kalimantan Tengah, di Yogyakarta, di Sumatra Utara, di Tangerang Kota, dan di Bekasi," papar Djuhandhani.
Untuk menangani kasus ini, tim Dittipidum Bareskrim Polri menerapkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang penyebaran kabar bohong dan penghasutan yang berujung pada keonaran, dan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 UU ITE.
Pemeriksaan tersebut adalah yang pertama setelah Rocky Gerung dilaporkan oleh 25 pihak ke polda-polda dan di Bareskrim.
Djuhandhani menerangkan, dari semua pelaporan ke kepolisian di daerah tersebut, penanganan kasusnya disatukan dalam penyelidikan di Dittipidum Bareskrim Polri.
Sampai dengan Rabu kemarin, Djuhandhani mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap 73 saksi dari para pelapor.
Kepolisian juga turut meminta pandangan untuk penyelidikan terhadap 13 ahli.
Djuhandani mengatakan, pada pemeriksaan Rabu 6 September 2023, penyidik menanyakan dengan 97 daftar pertanyaan.
Namun, pertanyaan itu baru dijawab setengahnya.
Baca Juga: Berapa Tahun Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas? Hari Ini Sidang Vonisnya
"Tetapi baru dijawab 47 pertanyaan,” kata Djuhandhani.
Proses pemeriksaan terhadap Rocky Gerung akan kembali dilakukan pada Rabu 13 September 2023 mendatang.



