POJOKSATU.id, JAKARTA -- Baru-baru ini, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik bila dibandingkan dengan institusi serupa lainnya.

Hal itu berdasarkan survei LSI periode Agustus 2023, Kejagung menempati posisi teratas kepercayaan publik dalam kategori lembaga penegak hukum dengan angka mencapai 74 persen.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tren positif ini perlu dipertahankan. Hal itu bisa dibuktikan salah satunya dengan memantau betul Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabatnya.

Fikar menyebut apabila ada pejabat yang 'bandel', Kejagung harus gerak cepat melakukan pengecekan atau langkah hukum.

Baca Juga: Ngobrol dengan Elon Musk dan Taylor Swift? Bisa Chat di Platform Character AI Ini

"Menurut saya karena tidak patuh melampirkan kekayaannya dan jika ada indikasi ada kejahatan yang dilakukan (bermain kasus) maka sebaiknya diproses hukum saja, apalagi jika sudah ada dua alat bukti," kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Jumat, (1/9/2023).

Menurut Fickar, selain mempertahankan capaian positif, Kejaksaan Agung wajib menjadi trigger bagi pejabat lain untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.

"Ini perlu ini untuk mentriger pejabat-pejabat kejaksaan lain yang memang terindikasi korupsi dengan memanfaatkan jabatannya," terang dia.

Berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 74 persen responden mengaku percaya dengan Kejagung dalam sebagai institusi penegakan hukum. Angka tersebut terdiri atas 5 persen responden merasa sangat percaya dan 69 responden menyebut cukup percaya.

Baca Juga: Ogah Dikaitkan dengan Mantan Istri, Alvin Faiz Bersumpah Bukan Pemilik Akun TikTok Haters Larissa Ch

Menyusul Kejagung, di posisi kedua ditempati oleh pengadilan dengan angka kepercayaan publik mencapai 73 persen. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 66 persen.

“Jarak angkanya tidak terlalu jauh,” ucap Djayadi.

Seperti diketahui, lembaga penegak hukum Kejaksaan menjadi sororan usai viral di media sosial laporan kekayaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Sarjono Turin.

Dalam paparan yang diunggah akun X @logikapolitikid, Sarjono hanya menyampaikan LHKPN pada 2020 sewaktu dirinya menjabat sebagai Kepala Kejati Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Hanya 75 Juta, Mobil Listrik Ini Garansi Uang Kembali Jika Konsumen Tidak Puas, Gratis Motor Listrik Pula!

"Sarjono Turin ini emang agak lain. Masa pejabat sekelas dia terakhir lapor LHKPN tahun 2020," demikian dikutip dari utas atauh thread yang dibuat @logikapolitikid pada Jumat, (25/8/2023).

Tak sampai di sana, akun @logikapolitikid juga mempertanyakan kesamaan harta kekayaan Sarjono pada laporan periode 2019 dan 2020. Sebab, LKHPN itu tak mengalami perubahan dengan apa yang dilaporkan Sarjono pada 2020.

"Ini lebih lucu lagi, LHKPN yang dilaporkan pada tahun 2019 dan 2020 memiliki angka yang sama persis sebesar Rp1.657.555.082," ujarnya.

Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi PKB Terima Tawaran Duet Anies-Cak Imin atau AMIN

Sementara itu menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut LHKPN Sarjono akan dicek.

"Nanti akan dicek oleh teman-teman di Tim LHKPN dulu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu, (26/8/2023).

Melansir situs LHKPN di website KPK tahun 2020, Sarjono melaporkan kepemilikan 14 tanah serta tanah dan bangunan tersebar di kawasan Jambi, Tangerang, dan Bogor. Seluruh aset ini memiliki total mencapai Rp1.061.791.000.

Kemudian, Sarjono juga melaporkan alat transportasi berupa minibus Toyota Innova tahun 2016; sedan Mercedes Benz C200 tahun 1997l dan jeep Mitsubushi Pajero tahun 2012; serta dua motor yaitu Honda dan Yamaha R2. Aset ini punya nilai mencapai Rp445 juta.

Berikutnya, Sarjono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta; kas dan setara kas Rp139.964.082. Dia tak tercatat memiliki utang sehingga hartanya mencapai Rp1.657.555.082.

Sedangkan pada tahun 2019, Sarjono melaporkan kekayaan saat dirinya masih menduduki jabatan Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jumlah maupun rincian aset yang dimilikinya tak ada bedanya dengan pelaporan yang disampaikan pada 2020.***