POJOKSATU.id, JAKARTA— Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik bersama 2 anggota TNI ternyata komplotan dengan sipil. Penadah ponsel rampokan dari korban Imam Masykur digulung polisi.

Penadah barang korban Imam Masykur yang diculik oknum Paspampres Riswandi Manik Dkk ini bernama Heri dan AM. Kedua warga sipil ini ditangkap hasil pengakuan kakak ipar Praka Riswandi Manik.

Kakak ipar Praka Riswandi Manik ini bernama Zulhadi Satria Saputra, warga sipil. Saat penculikan korban Imam Masykur, Zulhadi bertindak sebagai sopir atau driver.

Peran Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar oknum Paspampres Praka Riswandi Manik, dalam penculikan dibeberkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (29/8).

Baca Juga: Profil Yuni Mauliza Kekasih Imam Masykur yang Diculik Oknum Paspampres, Tak Disangka Caleg DPRD

Hengki mengatakan, Zulhadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam pengembangan penangkapan Zulhadi, Kombes Hengki mengungkapkan, telah menangkap 2 orang sipil lainnya yang bertindak sebagai penadah barang berupa ponsel milik Imam Masykur.

"Polda Metro Jaya juga menahan 2 orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan Heri," sebut Hengki.

"Total 3 orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya," tegasnya.

Baca Juga: Aktor Kim Dong Wook Bakal Menikah Tahun Ini, Calon Istrinya Bukan dari Kalangan Selebriti

Seperti diketahui, Kadispenad TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari dalam jumpa pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8) siang, mengungkap keterlibatan tiga warga sipil.

"Selain ada 3 oknum TNI tersebut, ada juga 3 sipil yang sedang ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari.

Menurut Brigjen Hamim Tohari, karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad menurunkan tim untuk melakukan proses hukum yang dikonsultasikan ke Oditur Militer.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2023 Dibuka 17 September, Ini Jadwal Lengkapnya

Sehingga kasus ini dipastikan akan diproses secara benar, transparan, dan akan disampaikan ke publik nantinya oleh Pomdam Jaya.

Brigjen Hamim mengatakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman memberikan perhatian penuh atas kasus ini.

Dan meminta ketiga tersangka dari TNI AD ini diberi jeratan pidana seberat-beratnya sesuai peran masing-masing.

Brigjen TNI Hamim Tohari juga menjelaskan tidak akan ada impunitas atau pengurangan hukuman kepada tiga tersangka yang berasal dari TNI.

"TNI menjamin tidak ada impunitas. Apabila ada prajurit yang melakukan pidana bahkan bisa dijatuhi pidana lebih berat karena akan dijatuhi pasal-pasal pidana militer sesuai dengan penyelidikan Pomdam Jaya," tegasnya.***