POJOKSATU.ID- Ada beberapa fakta terkait kasus penculikan hingga tewasnya warga Aceh bernama Imam Masykur (25) oleh oknum Pengawal Presiden atau Paspampers.

Imam Masykur diculik oleh ketiga orang diantaranya, oknum Paspampers bernama Praka Riswandi Manik dan dua oknum anggota TNI, pada 12 Agustus 2023 di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada pukul 17.00 WIB.

Saat itu, Imam Masykur bersama kedua rekannya tengah menjaga toko kosmetik yang ada di Jalan Sandratx, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur.

Baca Juga: Penyebab Oknum Paspampres Culik Warga Aceh Gara-gara Obat Ilegal, Ini Penjelasan Kolonel CPM Irsyad

Sepupu korban, Said Sulaiman menuturkan dirinya mendapatkan kabar penculikan Imam Masykur dari warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.

Sulaiman menceritakan, berdasarkan saksi yang dia didapatkan dari warga sekitar, Imam Masykur sempat melakukan perlawanan dengan meneriaki pelaku sebagai perampok.

Beberapa warga pun langsung bergerak untuk membantu Imam Masykur. Namun, ketiga pelaku oknum Paspampres tersebut mengaku sebagai anggota polisi. Akhirnya para warga tidak mencegah penculikan tersebut.

Baca Juga: 20 Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban PPKN, Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila Kelas 8 SMP

Karena warga tidak dapat berbuat banyak, korban langsung dimasukan ke kendaraan milik pelaku dengan tangan diborgol. Warga sekitar juga melihat Imam Masykur dipukuli di dalam mobil.

Setelah penculikan itu, keluarga Imam Masykur dikirimi video penyiksaan dari nomor korban. Bahkan, saat dihubungi para pelaku meminta tebusan 50 Juta agar Masykur selamat.

Karena khawatir dengan keselamatan sepupunya, Sulaiman memutuskan melaporkan penculikan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat dua hari setelah peristiwa penculikan Imam Masykur.

Baca Juga: Bikin Ngeri, Begini Analisa Pakar Psikologi Forensik Terkait Penyiksaan dan Penculikan Warga Aceh

Laporan itu pun diterima dengan nomor LP/B/4776/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Agustus 2023. Sementara Pasal yang diterapkan adalah pasal 328 dan 333 KUHP tentang Penculikan.

Sementara itu, Kamandan Polisi Mileter Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdi Bey Anwar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku penculikan Imam Masykur.

Dia mengatakan, ketiga pelaku tersebut diantaranya Praka RM yang merupakan prajurit dari Pasukan Pengawal Presiden atau Paspampers.

Baca Juga: Rahasia Meningkatkan Kepercayaan Diri melalui Penampilan yang Menarik

Kemudian, kedua orang lainnya adalah TNI. Namun, Kolonel Irsyad enggan membeberkan identitas tiga pelaku.

Kolonel Irsyad menyebutkan bahwa ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.

Dia mengatakan, kasus pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi. Para pelaku diduga mengharapkan uang tebusan dari aksi menculik Imam Masykur.

Baca Juga: Putuskan Hubungan dengan Putrinya Gegara Rujuk, Ibunda Adila Jelita : Mau Cium Surga? Buang si Bekti

Namun, Kolenel Irsyad belum merinci ihwal jumlah tebusan yang diminta ketiga pelaku. Dia hanya memastikan antara korban dan pelaku tidak saling kenal.

Kolenel Irsyad juga memastikan akan memproses ketiga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid juga mendesak pihak berwajib untuk mengadili ketiga oknum TNI tersebut melalui yuridiksi peradilan umum.

Baca Juga: Memahami Esensi Kepemimpinan dan Kepercayaan Diri: Mendalami Keunikan Prinsip Alpha Female

Menurut dia, tindakan oknum anggota TNI yang membunuh warga Aceh tidak bisa ditoleran karena telah menghilangkan nyawa orang.

Menurut Usman, pembunuhan warga sipil oleh oknum TNI bukan pertama kalinya terjadi kepada Imam Masykur. Melainkan sudah kerap terjadi.

Dia menilai hal tersebut lantaran pemerintah tidak mempunyai nyali untuk melanjutkan agenda reformasi di sektor militer. Seperti misalnya, merevisi UU Pengadilan Mileter. ***