POJOKSATU.ID- Amnesti Internasional Indonesia (AII) mendesak ketiga anggota TNI atau oknum Pasukan Pengawal Presiden atau Paspampers yang membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur dihukum seberat-beratnya.
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid juga mendesak pihak berwajib untuk mengadili ketiga oknum TNI tersebut melalui yuridiksi peradilan umum.
Menurut dia, tindakan oknum anggota TNI yang membunuh warga Aceh tidak bisa ditoleran karena telah menghilangkan nyawa orang.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Pimpin Ikrar Janji Setia Pimpinan NII Kembali ke NKRI
"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yuridiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," kata Usman kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Menurut Usman, pembunuhan warga sipil oleh oknum TNI bukan pertama kalinya terjadi kepada Imam Masykur. Melainkan sudah kerap terjadi.
Dia menilai hal tersebut lantaran pemerintah tidak mempunyai nyali untuk melanjutkan agenda reformasi di sektor militer. Seperti misalnya, merevisi UU Pengadilan Mileter.
Baca Juga: Tips Unik Mengatasi Insomnia: Nomor 3 Bikin Rileks!
"Faktor lain yg menyebabkan hal ini tidak bisa dihentikan dan tidak ada efek jera maupun efek gentar adalah karena pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer termasuk dengan merevisi UU Pengadilan Militer," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi Mileter Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan atau penyiksaan warga Aceh bernama Imam Masykur (25).
Komandan Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdi Bey Anwar membenarkan telah menangkap pelaku penculikan Imam Masykur.
Baca Juga: Pedagang Beras di Pasar Johar Karawang Keluhkan Kenaikan Harga Beras
Dia mengatakan, ketiga pelaku tersebut diantaranya Praka RM yang merupakan prajurit dari Pasukan Pengawal Presiden atau Paspampers.
Kemudian, kedua orang lainnya adalah TNI. Namun, Kolonel Irsyad enggan membeberkan identitas tiga pelaku.
"Sementara yang kami amankan tiga orang, TNI semuanya, yang dari Pampers satu orang," kata Irsyad kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/8/2023) ***



