POJOKSATU.ID- Mabes Polri masih memproses berkas administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa usai menjadi terpidana kasus peredaran narkoba.
Pemberkasan itu dilakukan setelah tim Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Div Propam Polri menolak banding Teddy atas pemecatan dari korps Bhayangkara.
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Kejuaraan Dunia BWF 2023: Full Senyum, Prifad Singkirkan Unggulan Kelima
Setelah proses pemberkasan administrasi soal pemecatan terhadap Teddy rampung, Polri akan mengirimkan berkas ke ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memecat Teddy Minahasa setelah perlawanannya melalui banding ditolak KKEP. Putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tingkat Banding pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Mahkamah Agung tak Berpihak kepada Dedi Mulyadi, Akhirnya Anne Ratna Mustika Resmi Janda
"Memutuskan menolak permohonan banding.Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.
Sementara anggota komisi KKEP terdiri dari Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Dalam petikan putusan itu, Teddy terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri. ***



