POJOKSATU.ID-  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman untuk memberantas atau take down situs judi online yang beredar di Indonesia bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ramadhan memastikan ditanyakan terkait masih maraknya situs judi online.

"Jadi, kalau ditanya hal tersebut, Polri komitmen untuk menindak setiap konten judi online. Jadi tidak dibiarkan konten itu berlarut-larut, pihak Kementerian Kominfo telah melakukan take down. Nah itu kita sudah teken MoU," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: 4 Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Membersihkan Sofa Chenille

Menurut Ramadhan, permasalahan judi online merupakan salah satu kejahatan yang disebut sebagai kejahatan yang bersifat memecah belah bangsa. Sebagai tindak lanjut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menindak tegas sesuai dengan proses penyelidikan secara hukum.

"Tentu saja segera ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukumnya," ujar Ramadhan.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas sindikat judi online seperti melawan hantu.

Hal itu dilakukan lantaran sulit diketahui siapa yang mengendalikan.

Baca Juga: Sandination Dorong Generasi Muda untuk Merdeka Secara Ekonomi Melalui Kewirausahaan

"Melawan judi online itu kayak ngelawan hantu. Kita enggak tahu siapa orangnya," kata Budi dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Untuk itu, Budi meminta bantuan masyarakat buat agar aktif dan melaporkan jika menemukan penyebaran tautan atau praktik judi online melalui media sosial. Budi mengatakan, pemberantasan judi online akan sulit dilakukan apabila kurangnya peran dan laporan masyarakat.

Ia juga mengatakan, penanganan laporan praktik judi online akan tetap dilakukan lintas platform, mulai dari situs, media sosial, sampai WhatsApp. Menurut dia, masyarakat sebagai pengguna media sosial juga diminta aktif melaporkan praktik judi online dalam bentuk apapun kepada Kominfo.

"Kita juga meminta pengaduan dan partisipasi masyarakat bilamana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Langsung kita eksekusi kok. Komitmen enggak usah diragukan. Tinggal eksekusi," tutup Budi. ***