POJOKSATU.ID- Ayah korban jeratan kabel Fiber Optik melintang, Sultan Rif'at Alfatih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, Fatih dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaannya sebagai pelapor, penyidik menanyakan seputar kasus kecelakaan akibat jeratan kabel fiber optik itu, di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 silam.

Baca Juga: Momen Prabowo Subianto Bertemu Menhan AS, Langsung Hormat dan Bahas Kerjasama Pertahanan Dua Negara 

"Total tadi ada sekitar 16 pertanyaan dan lebih ke arah terkait masalah kejadian kecelakaannya seperti apa, jadi lebih ke arah klarifikasi terkait kronologis, penyebab dan seterusnya. Termasuk juga sumber-sumber data informasi yang kami miliki kami sudah sampaikan semuanya ke pihak penyidik," kata Fatih ke awak media, Jakarta, Kamis (24/6/2023) malam.

Selain  kronologi, Fatih mengaku pihaknya turut menyertakan bukti. Diantaranya bukti rekam medis putranya untuk memperkuat kondisi kesehatan Sultan yang terbaring akibat kabel fiber optik itu.  

Menurutnya rekam medis itu menunjukkan bukti sejumlah kondisi tragis yang dialami Sultan akibat terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Tbk yang menjuntai.

Baca Juga: Oklin Fia Beberkan Sosok Pria di Konten Makan Es yang Membuatnya Dipolisikan Banyak Pihak 

"Kita lampirkan data, kalau faktanya adalah sampai detik ini anak saya masih dalam kondisi belum sembuh, belum bisa bicara, belum bisa makan, belum bisa minum dan itu yang harus dibicarakan," ujarnya. -

Sebelumnya, Fatih bersama kuasa hukumnya Tegar Putuhena melaporkan PT Bali Tower atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Brawijaya itu terjerat kabel fiber optik si Jakan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 sialm.

Laporan Fatih diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 9 Agustus 2023. Sementara Pasal yang digunakan adalah Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat. ***