POJOKSATU.ID - Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Effendy Foekri menemukan titik terang.
Setelah laporannya mandek hingga 16 Bulan, kasus dengan terlapor berinisial LHT akhirnya dilanjutkan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah sebelumnya mengadukan oknum penyidik Subdit Renakta ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Juni 2023 lalu, pelapor mencabut aduan itu.
Baca Juga: Unpak Wisuda 724 Lulusan, Kampus Ini Makin Naik Rengking, Dapat Hibah Riset Tertinggi!
Pencabutan laporan dilakukan karena ada kesalahpahaman yang menyebabkan kasus itu bertahan lama di tahap penyelidikan.
"Hari ini Odie Hudiyanto, selaku kuasa pelapor Effendy Foekri mencabut laporan yang ditujukan kepada kabid propam tertanggal 20 juni 2023 perihal pengaduan dan mohon tindak lanjut LP/B/733/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto, Rabu (23/8/2023).
"Hal ini ditindak-lanjuti dengan dibuat berita acara pencabutan laporan Alasan pencabutan karena tim kuasa hukum sudah melakukan penelusuran secara internal. Ternyata ada salah paham dan miss komunikasi dengan tim lawyer yang fokus bertugas dalam laporan polisi tersebut," jelas Odie.
Baca Juga: Polisi Usut Tragedi Truk Tabrak 7 Sepeda Motor di Jalan Lenteng Agung, Ternyata Ini Penyebabnya
Alhasil, kasus tersebut akhirnya dilakukan gelar perkara khusus di mana pelapor dan kuasa hukum terlapor hadir. Menurut Odie, kasus tersebut akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan usai penyidik beraudiensi langsung dengan pihak yang berperkara dengan melibatkan Bid Propam dan Wasidik.
"Sementara ini baru dilakukan gelar perkara khusus di tahap penyelidikan pada tanggal 3 agustus 2023 yg dihadiri pelapor dan terlapor. Kami selaku pelapor berharap perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Effendy Foekri mandek selama 16 Bulan. Laporan bernomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari dengan terlapor LHT berkutat dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Update PSM Makassar vs Yangon United, Pasukan Ramang Unggul 2 Gol di Babak Pertama
Bahkan, gelar perkara yang sempat dilakukan pada 5 Juni 2023 belum membuahkan hasil apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Atas dugaan pelanggaran sop yang dilakukan oknum penyidik Subdit Renakta itu, pihaknya membuat aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2023 lalu dan diterima untuk beraudiensi langsung dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa. ***


.webp)
