POJOKSATU.ID, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan senjata api ilegal beserta pusat perakitannya. Polisi menangkap dan menahan 10 tersangka dari sejumlah daerah.

Dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023) sore, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi pihak Puspomad.

Karyoto menyebut, dari kesepuluh tersangka yang diekspos, sebenarnya masih terdapat pelaku lain dalam pengungkapan kasus ini.

"Ini sebenarnya masih banyak, sifatnya masih rahasia," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Tempus Est

Bahkan, satu di antara tersangka penjualan Senpi ilegal yang ditangkap adalah R alias B. Dimana R sebagai pemasok senjata ke karyawan BUMN berinisial DE (28) pendukung ISIS di Bekasi.

R alias B diketahui merupakan residivis jual beli senjata api pada tahun 2017. DE membeli senjata tersebut dari R alias B di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan pendalaman, R alias B dapat ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Densus 88 Antiteror Polri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memastikan jika R alias B merupakan warga sipil.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Pencucian Uang 349 Triliun, Ternyata Sudah Terbukti, Ini Fakta-faktanya

Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan profiling terhadap tersangka hingga diketahui bahwa ada seorang residivis dalam kasus jual-beli senjata api ilegal.

"Warga sipil, itu merupakan residivis jual-beli senpi pada tahun 2017," ujar Hengki.

Dalam kasus ini, DE sendiri ditangkap Densus 88 di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 13.17 WIB.

Dimana DE juga diketahui sebagai pegawai PT KAI yang bertugas sebagai kru langsir di Stasiun Jakarta Kota.***