POJOKSATU.id, TANGSEL – Jelang Pemilu 2024, banyak bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Tangerang Raya yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang , tak memenuhi syarat (TMS).
Seperti di Kota Tangerang Selatan, terdapat 92 bacaleg gagal lolos ke Pemilu 2024 karena tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan Ajad Sudrajat yang memastikan 92 bacaleg itu tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan DCS.
Baca Juga: Roy Suryo Bilang Lucu Kalau AHY Pasangan Gibran di Pilpres 2024, Sudah Prediksi Sejak 2018
Berdasarkan data KPU Tangerang Selatan, dari 794 Bacaleg, hanya 702 yang memenuhi syarat masuk DCS.
"Yang TMS, sebarannya banyak yah. Jadi bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS. TMS laki-laki dan perempuan ada," kata Ajat dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Usai DCS diumumkan, KPU Tangsel akan menerima tanggapan masyarakat mengenai bacaleg yang masuk dalam DCS.
Masyarakat mempunyai kesempatan memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan hingga 28 Agustus mendatang.
Selain di Tangsel, 86 Bacaleg Kota Tangerang masuk kategori TMS. KPU Kota Tangerang telah menetapkan 677 bacaleg masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Ada 86 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol) yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, dari 763 bacaleg, 85 orang dinyatakan gugur karena TMS dan satu mengundurkan diri.
Berbeda dengan di Tangsel dan Kota Tangerang, puluhan Bacaleg Kabupaten Tangerang dinyatakan gugur.
Total ada 54 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Tangerang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari 915 bacaleg yang diajukan 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang, sebanyak 861 orang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
"Hasil akhir masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Dan itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar dalam keterangannya.***



