POJOKSATU.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki laporan dugaan kesusilaan di konten jilat es krim milik selebgram Oklin Fia.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik Polres Metro Jakpus akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus konten Oklin Fia yang menjilat es krim di depan pria.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan langkah ini diambil untuk melihat apakah ada unsur pornografi dalam konten tersebut.

"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/8).

Baca Juga: Momen Prabowo Tak Injak Karpet Merah Saat HUT RI di Istana, Netizen Memuji dan Mengaitkan Pilpres

Komarudin menambahkan, dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga akan meminta keterangan Kemenkominfo. Hal itu diperlukan karena kasus tersebut juga terkait dugaan pelanggaran ITE.

"Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," ucap dia.

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Pelaporan itu akibat konten video Oklin memakan es krim di depan pria yang diduga melanggar norma kesusilaan.

Baca Juga: Kisah Wafatnya Bung Tomo Saat Wukuf di Padang Arafah, Jenazah Utuh Berbulan-bulan Usai Dimakamkan

Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Oklin dipolisikan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelapor Oklin yakni Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan, laporan ini dibuat lantaran konten yang dibuat oleh Oklin ini berpotensi melanggar kesusilaan.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tuturnya kepada wartawan, Senin (14/8/2023).***