POJOKSATU.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya jauh-jauh terbang ke Sulawesi buat menangkap dua remaja Sulsel berisial MRP (19) dan A (21) atas dugaan tindak pidana pemerasan Rp 12,5 juta.

Kedua remaja asal Sulsel ini melakukan pemerasan bermodus bisa mengembalikan akun Instagram yang diretas.

Kedua remaja Sulsel ini ditetapkan sebagai tersangka usai memeras seorang warga di Jakarta Selatan dengan modus bisa mengembalikan akun Instagram yang diretas.

"Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau ilegal akses atau manipulasi data elektronik seolah-olah autentik," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (14/8/2033).

Baca Juga: PAN dan Golkar Gabung Prabowo, Almisbat : Koalisi Rapuh Karena Banyak Nuntut Cawapres

Ade menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka MRP menghubungi warga Jakarta Selatan inisial AL via Whatsapp pada Jumat (4/8/2023) lalu.

MRP mengaku memiliki tim dan menjanjikan bisa mengembalikan akun instagram AL yang dibajak.

"Whatsapp tersebut awalnya mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih ’ke hack ya akun Instagramnya?," beber Ade.

Untuk meyakinkan korban, tersangka lalu menghubungi korban melalui WhatsApp dan kembali menjanjikan bahwa dirinya bisa mengembalikan akun Instagram tersebut.

Baca Juga: Tiang Utilitas Miring Hampir Tutup Ruas Jalan di Ciputat Tangsel, Buat Macet Panjang Sampai Lebak Bulus Jaksel

"Setelah itu akun Whatsapp tersebut menghubungi korban melalui telepon pada aplikasi Whatsapp dan menyampaikan kepada korban bahwa pemilik akun Whatsapp tersebut bisa mengembalikan akun Instagram korban," tambahnya.

Namun, tersangka MRP meminta bayaran Rp 10 juta untuk mengembalikan instagram AL. AL lantas percaya dan mentransfer uang tersebut ke MRP.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 12,5 juta," kata Ade.

Alih-alih akun Instagramnya balik, korban AL malah diancam MRP sambil mengancam akan menyebarkan data pribadinya. AL diminta mentransfer Rp 100 juga.

"Korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," jelasnya.

Polisi kemudian menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8/2023). MRP ditangkap di Polewali, Mattunru Tunrue, Cempa, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sementara A ditangkap di Jalan Manunggal, Bukit Harapan, Soreang, Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Dari hasil penyelidikan, kata Ade, MRP berperan membajak akun WA dan Instagram. Ia juga mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer.

Atas tindak pidana siber dan ilegal akses itu, MRP dan A dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 junto Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***