POJOKSATU.id, JAKARTA-- Menko Polhukam, Mahfud MD merasa tak kaget putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Mahfud MD dari awal sudah menyampaikan bila hakim Mahkamah Agung (MA) sedang tidak mabuk, jelas PK Moeldoko itu akan ditolak.
"Dulu sudah saya sampaikan, jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak," kata Mahfud dikutip dari instagram pribadinya, Jumat 11 Agustus 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Makin Jelas Inginkan Prabowo Jadi Penerusnya, Relawan Gibran Juga Sudah Deklarasi
Menurut Mahfud, sejak awal PK Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu sudah ditolak dan beberapa kalah di tingkat pengadilan.
Awalnya Moeldoko kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY.
Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA.
"Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Video Said Iqbal Makan Enak di Tengah Buruh Gelar Aksi, Warganet : Masih Betah Diperalat?
Karena itu, Mahfud menegaskan secara akal sehat PK yang diajukan Moeldoko itu tidak akan menang di tingkat MA.
Kecuali, kata dia, hakimnya mabuk, mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh PK yang diajukan Moeldoko itu.
"Oleh sebab itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk," tegasnya.
Karena itu, Mahfud mewanti-wanti Partai Demokrat jangan mudah menuding bahwa di belakang Moeldoko adalah pemerintah. Tudingan seperti itu, sangatlah tidak benar.
"Harapan saya begini, kepada Partai Demokrat (PD) pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan," tegasnya.
Seperti diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta.
Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.
Kini terhitung sudah 17 kali Partai Demokrat menang melawan Moeldoko.***



