POJOKSATU.ID - Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda.
Rencananya, sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane lukas atas penganiayaan berat terhadap David Ozora itu digelar hari ini, Kamis 10 Agustus 2023.
Hal itu sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Makin Jelas, Relawan Jokowi dan Bolone Mase Gibran Sambut Prabowo di Solo, Ada Lagu 'Pertemuan'
Namun, sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap lantaran berkas tuntutan belum siap.
Hak itu diketahui saat hakim Alimin Ribut Sujono, menanyakan perihal kesiapan tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.
Baca Juga: Cara Mengubah Posisi Tanggal dan Nama dalam Jendela Obrolan di GB WhatsApp
"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum bagaimana?" tanya Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis
"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan. Oleh karena itu, kami minta waktu Rabu depan," kata jaksa.
Mendengar jawaban tersebut, Alimin kemudian menunda persidangan pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Gaji Kecil, Dokter Ogah Jadi ASN PPPK, Pilih Kerja di Rumah Sakit
Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda sepekan menjadi Selasa, 15 Agustus 2023.
"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.
Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.
Baca Juga: Oliver Bias Masih Under Perform, Ini Pengakuan Pelatih Persija
Penganiayaan itu turut menyeret pelaku anak yakni AG yang sudah lebih divonis 3,5 Tahun Penjara.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***




