POJOKSATU.id, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo sudah tepat.

Menurut Ketua IPW, putusan seumur hidup Ferdy Sambo oleh MA ini sudah tepat.

Menurutnya, permasalahan para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini bermula dari putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi Sampai Setengah, Pakar Hukum Tak Habis Pikir

Selain itu, putusan itu diperkuat dengan putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dinilai sebagai pangkal kesalahan dalam penerapan hukum berdasarkan faktor sosiologis.

"Putusan terhadap FS menjadi seumur hidup adalah putusan sudah tepat. Pangkalnya karena putusan tingkat pertama dan tingkat kedua itu ada kesalahan menerapkan hukum terkait dengan faktor sosiologis yang tidak bisa dihindarkan yaitu hal yang meringankan," kata Sugeng, Rabu (9/8/2023).

Sugeng menyebut saat hal-hal meringankan tidak menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama dan banding. Sehingga aspek keadilan terhadap terdakwa baru dipertimbangkan saat Sambo Cs mengajukan permohonan kasasi.

Baca Juga: Bharada Eliezer Bebas, Diwanti-wanti Jangan Sampai Bertemu Anak Ferdy Sambo

"Hukum itu merupakan satu instrumen untuk memberikan keadilan ya. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengesampingkan hak-hak terpidana sebagai subyek hukum. Tidak heran jika putusan terhadap Ferdy Sambo berujung seumur hidup," ungkapnya.

Sugeng juga menyinggung hal yang sama perihal penganuliran vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga sudah tepat dilakukan oleh MA.

Menurutnya, hakim tingkat pertama terlalu timpang dan kurang memperhatikan soal disparitas putusan saat memvonis antar ketiga terpidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada teori yang terkait tentang pemidanaan yaitu disparitas putusan. Disparitas putusan adalah rentang pemberian putusan yang tidak boleh terlalu jauh atau jomplang di antara pelaku-pelaku yang melakukan tindak pidana bersama-sama," jelas Sugeng.

Sugeng lantas membandingkan vonis awal antara Putri Candrawathi yakni 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dibandingkan dengan vonis Bharada Richard Eliezer yaitu 1,5 tahun.

Karena aspek tersebut, sudah tentu akan menimbulkan ketimpangan bagi terpidana lainnya untuk mengupayakan banding. Padahal Eliezer merupakan pelaku utama dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara Putri, Ricky, dan Kuat bukanlah pelaku utama tetapi justru memperoleh vonis yang lebih berat ketimbang Eliezer. Atas disparitas hukum yang terjadi itulah MA menganulir putusan para terpidana tersebut.

"Ada problem terkait dalam kasus matinya Brigadir Yosua yaitu terkait dengan pemberian hukuman 1,5 tahun terhadap Eliezer. Eliezer adalah pelaku tindak pidana yang mengakibatkan matinya Brigadir Yosua,” katanya.

“Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, maupun Ibu PC bukan pelakunya tapi dihukum lebih berat dan jauh berbeda. Oleh karena itu ini adalah kesalahan penerapan hukum terkait teori disparitas (hukum)," jelasnya.***