POJOKSATU.id, JAKARTA— Tim Pengarah Satgas TPPU soal transaksi janggal Rp349 triliun Kemenkeu, Ivan Yustiavandana, mengakui, potensi ditemukannya tindak pidana lain selain TPPU.
Menurut Tim Pengarah Satgas TPPU ini, ada potensi tersangka-tersangka baru dari hasil kerja tim Satgas TPPU selama ini di kasus transaksi janggal Rp349 triliun Kemenkeu .
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga memastikan penanganan kasus prioritas terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu banyak kemajuan.
Ivan Yustiavandana, mengatakan, Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam, Mahfud MD, awal Mei 2023, memang on progress.
Baca Juga: Sindiran Tere Liye Hukuman Mati Sambo ‘Didiskon’ : Saya Senang Lihat Hakim di Indonesia Pemaaf
"Khususnya terkait penanganan sejumlah kasus prioritas," kata Ivan, Rabu (9/8).
Dia memastikan, koordinasi tim Satgas TPPU selalu dilakukan dalam bentuk rapat gabungan, bilateral, dan lainnya, baik internal maupun bersama para ahli.
"Tentunya tidak semua kemajuan bisa disampaikan kepada publik, karena harus dijaga, menghindari upaya-upaya pihak lain yang berpotensi mengganggu jalannya proses yang kami lakukan," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu dilansir dari RMOL.
Meski begitu, ada beberapa perkembangan yang nanti bakal disampaikan kepada publik.
Ivan juga mengakui, perkembangan kerja tim Satgas TPPU antara lain berpotensi ditemukannya tindak pidana lain selain TPPU. "Semua kemungkinan terbuka luas," katanya.
Baca Juga: Ini Link Live Streaming PSIS vs Arema Rabu Sore, Momen Kebangkitan Singo Edan
Bahkan, sambung dia, ada potensi tersangka-tersangka baru dari hasil kerja tim Satgas TPPU. "Potensi selalu ada, kan muncul terus pihak-pihak yang baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Satgas TPPU, Laode M Syarif, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasil kerja tim Satgas TPPU kepada publik pada pekan depan.
"Minggu depan akan ada update dari tim," ujar Laode, Selasa (8/8).
Namun mantan pimpinan KPK itu mengaku belum tahu kapan pastinya tim Satgas TPPU menyampaikan perkembangan hasil penelusuran transaksi janggal Rp349 T di Kemenkeu kepada publik.
"Belum ditentukan harinya, karena Kemenkopolhukam yang mengkoordinasikan," kata Laode.
Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan DPR/MPR, Jakarta, Rabu (7/6), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Pihaknya telah memetakan tindaklanjut 33 LHA PPATK, yakni dua LHA tidak terdapat di database KPK, 5 LHA dalam proses penelaahan di Direktorat PLPM dan LHKPN, 11 LHA dalam tahap penyelidikan, 12 LHA dalam tahap penyidikan, dan 3 dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Total 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," jelas Firli.
Dari 33 LHA PPATK itu, kata Firli, nilai transaksinya mencapai Rp25.363.874.885.910 (Rp25,3 triliun). KPK sendiri sudah menuntaskan dan menetapkan 16 tersangka dengan nilai transaksi sebesar Rp8.507.438.209.161 (Rp8,5 triliun).
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), yang merupakan tersangka dugaan gratifikasi, nilai transaksinya mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).
Sisanya, ada 15 tersangka yang saat ini berstatus terpidana, seperti Eddi Setiadi dengan nilai transaksi Rp51,8 miliar, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto Rp3.996.330.653, Sukiman Rp15.618.715.882, Natan Pasomba dan Suherlan Rp40 miliar, serta Yul Dirga Rp53.888.333.294.
Selanjutnya ada Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp2.761.734.641.239; Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati Rp818.292.318.934, Yulmanizar dan Wawan Ridwan Rp3.229.173.323.509, serta Alfred Simanjuntak Rp1.277.410.000.000.***




