POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, mengungkap kondisi terkini Eliezer usai bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Bharada Eliezer kini berkumpul bersama keluarga. Eliezer jalani masa cuti bersyarat selama 7 bulan atau hingga 31 Januari 2024 nanti.

"Benar sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham," ujar Ronny saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Ronny menambahkan, Eliezer atau Bharada E dalam keadaan sehat. Ia juga memastikan kondisi Eliezer dalam keadaan baik secara fisik dan mental.

Baca Juga: Terdakwa Penipuan iPhone Si Kembar Datangkan Ahli Pidana, Pungky Marsyaviani Bisa Bebas 

"Kondisi Icad sehat walafiat, baik fisik dan mental. Sekarang sedang berkumpul dengan keluarganya," jelasnya.

Ronny juga meminta doa dan dukungan untuk Eliezer agar bisa menjalani masa cuti bersyarat sehingga melepas status narapidana.

Sebab, Eliezer masih wajib mengikuti program pemasyarakatan dalam pengawasan dan tetap mengikuti bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

"Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini," ujarnya.

Baca Juga: Bacaleg Neneng Kurnia Diduga Ijazah Palsu, SMA Puragabaya Bandung Nyatakan Tak Pernah Keluarkan

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad, selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ujar Ronny.

Sebelumnya, Richard Eliezer telah bebas dari lapas. Eliezer dinyatakan sudah menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Rika menambahkan, cuti bersyarat diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, adalah selama 6 bulan. Sehingga Eliezer akan mengikuti program pemasyarakatan.

"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ucapnya.

Untuk informasi, Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Dalam kasus ini, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.***